Belum Miliki BNNK, Komisi A Nilai Pemkab Lamban Tangani Narkoba

751
Bupati Tuban, H Fathul Huda dan Wakil Bupati H. Ir. Noor Nahar Hussain, M.Si saat memunaskan Miras dan Narkoba di halaman Pemkab Tuban. (Ilustrasi.Foto : Huda)

kabartuban.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban memandang perlu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat memiliki lembaga khusus penanganan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan Narkotika atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Hal tersebut didasarkan pada tingginya peredaran obat terlarang terutama daftar G dan Karnopen di Bumi Wali ini.

“Pemkab Tuban ini gak tahu kok masih belum punya, padahal melihat kasus yang terjadi selama ini, sudah menjadi satu indikator daerah ini layak memiliki lembaga khusus itu,” kata ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto (17/07/2017).

Memurut Agung, Pemkab mestinya segera melakukan langkah-langkah pembentukan itu, sebab sejauh ini penanganan obat-obatan itu baru menyasar kepada pengedar dan penjualnya saja, sementara bagi pecandunya yang membutuhkan rehabilitasi dan pemulihan belum ada penanganan secara serius.

“Sejuah ini yang kami lihat baru penanganan secara hukum bagi pelakunya, jika ada yang menbutuhkan rehabilitasi dan sebagainya belum ada, memang itu perlu ditangani secara khusus,” jelas Agung.

Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Pemkab Tuban juga dinilai lamban dalam bertindak. Jargon Bumi Walipun menjadi pertanyaan besar ketika daerah ini ternyata masih marak peredaran pil koplo (karnopen,dll), yang mestinya diperangi secara masif.

Komisi A yang sudah melakukan kunjungan kerja ke BNN juga sudah menyampaikan hasil studi ke pemerintah daerah, namun langkah kongkritnya belum terlihat sejauh ini.

“Pemkab harus sesegera mungkin, karena daerah kita ini relatif tinggi dibanding daerah lain di Jatim. Narkoba bagaimanapun harus di perangi tidak hanya secara hukum, namun semua yang berkaitan termasuk penanganan kesehatan hingga pencegahan, ” tegas Agung.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, dan Media Pemkab Tuban Drs. Agus Wijaya yang dikonfirmasi mengatakan, Pemkab saat ini tengah membuat rumusan dan komunikasi dengan BNN kaitanya dengan pembentukan BNNK yang nanti akan konsen dalam penanganan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan Narkotika.

“Kami memang sudah komunikasi termasuk BNN pusat, beberapa kali kami studi banding kesana,” kata Agus (17/07/2017).

Menurut mantan Camat Montong ini, komunikasi dan konsultasi Pemkab ke BNNK pusat termasuk membahas bentuk kelembagaan BNNK sudah dilakukan, karenaya saat ini Pemkab Tuban masih menunggu keputusan pusat soal pembentukan BNNK.

“Sudah mulai akan dibentuk, harapanya nanti kalau sudah ada, Bumi Wali ini terbebas dari peredaran obat terlarang itu dan segala bentuk atau jenisnya,” pungkas Agus. (Luk)

/