Dapat Sosialisasi, e-LHKPN dari KPK RI, DPR Harus Patuh Laporkan Kekayaan

367
Sosialisasi yang dilakukan oleh KPK RI di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tuban

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuba menerima sosialisasai peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 7 tahun 2016, tentang  tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaa harta kekayaan penyelenggara negara, Jumat (2/3/2018).

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di ruang paripurna Gedung DPRD Tuban itu, KPK juga mengenalkan aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis elektronik (e-LHKPN), kepaad anggota dewan Tuban.

“Sosialisasi ini merupakan implementasi e-filing LHKPN. Ini merupakan program kerja KPK, selain legislatif juga kepada eksekutif,” ujar Humas DPRD Tuban, Sri Hidajati.

Dijelaskan Hidajati, sosialisasi yang dilakukan KPK RI, tersebut untuk memudahkan dalam pengisian laporan bagi anggota DPRD dan pemerintah yang merupakan penyelenggara Negara.

“Disosialisasikan pelaporan dari sistem manual menjadi sistem online. Tuban menjadi salah satu sasaran kegiatan KPK, dan kebetulan ini ada juga beberapa peserta dari Kota Probolinggo,” terang Hidajati.

Sementara itu, ketua DPRD Tuban HM Miyadi, S.Ag mengatakan, pelaporan harta kekayaan adalah kewajiban penyelenggara Negara, karena sosialisasi menjadi penting dipahami agar pelaporan dapat dilakukan oleh anggota dewan dan penyelengaran Negara lainya.

“Kegiatan ini adalah kewajiban penyelenggaran negara termasuk DPRD menyampaikan LHKN, makanya sosialisasi ini penting,” kata Miyadi.

Miyadi berharap setelah sosialisasi, anggota DPR tertib melaporkan  kewajibanya per tahun, karena sudah diatur, dan akan ada sanksi administrasi jika tidak dilakukan. Targetnya setelah sosialisasi, mampu mendorong kepatuhan Pemkab Tuban dan DPRD melaksanakan laporan sesuai denga aturan yang ada.

“Saya berharap setelah sosialisasi melaporkan kewajibanya pertahun, karena jika tidak akan nada sanksi administrasi,” harapnya. (Luk/Adv)

/