kabartuban.com – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Smbo diperbolehkan mengajukan banding dalam kurun waktu tiga hari, atas putusan sidang etik yang menyatakan pemecatan dirinya secara tidak hormat dari Polri.
Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dirinya menjelaskan mekanisme banding tersebut. Selain itu, banding juga disampaikan secara tertulis yang di lansir dari laman Kompas.tv.
“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” kata Dedi di Gadung TNCC Mabes Polri, Jum’at (26/8/2022).
Masih lanjut Dedi, setelah sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari. Selama waktu tersebut, Sekretaris Kode Etik Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.
“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” ujarnya.
Dedi menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.
“Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil siding bandingnya” tegas Dedi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
“Izinkan kami mengajukan banding, apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri.
Baca Juga: Aktivis Muhamaddiyah Larang Keras Aksi Perjudian Online
Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo berlangsung pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) pukul 02.30 WIB, dipimpin Kepala Badan Intelijen dan keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam sidang tersebut, total 15 saksi yang dihadirkan, terdiri 5 saksi dari tempat khusus(patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.
15 saksi yang dihadirkan guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan kontruksi hukum dalam kasus poenembakan Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat. (nat/dil)