kabartuban.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional untuk wilayah Kabupaten Tuban, Senin (30/01/2023).
Kabar tersebut menjadi kebahagiaan masyarakat Tuban, sebab kesenian Thak-thakan dan Ongkek telah resmi menjadi kekayaan budaya di Kota Bumi Wali ini.
Dalam surat pencatatan yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI tertulis Thak-thakan telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia, dengan kustodian Komunitas Bleduk Kenanti berjenis ekspresi budaya tradisional teater sandiwara rakyat dan diklasifikasikan sebagai KIK terbuka dan dipegang teguh.
Sedang Ongkek terdaftar sebagai jenis pengetahuan tradisional kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional dengan kustodian Bappeda Litbang Tuban. Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional keduanya sesuai pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Tuban, Muhammad Emawan Putra mengaku akan mengusulkan kembali seni, budaya serta kearifan lokal lain di Tuban untuk didaftarkan pada Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal.
“InsyaAllah akan kita usulkan lagi ke Bappeda Litbang mulai dari seni, budaya, kearifan lokal dll yang berkaitan dengan Tuban sedang kami identifikasi terus kita lakukan pembinaan dan kita dorong agar tetap lestari dan berkualitas,” ungkapnya saat kepada kabartuban.com.
Baca juga : PMK Merebak di Tuban, Capaian Vaksinasi Hewan Ternak 116,57%
Baca juga : Nasib Nikah Beda Agama Diputus MK Lusa, Akankah Dikabulkan?
Terpisah, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Litbang Kabupaten Tuban, Eryan Dewi Fatmawati menjelaskan jika sementara ini yang telah disetujui oleh Kemenkumham RI adalah Thak-thakan dan Ongkek. Sementara tiga kesenian lain masih dalam proses.
“Yang masih dalam proses ada tiga yaitu Kentrung Batek, Gendruwon Ayon-Ayon dan Wayang Kruci,” urainya.
Sedangkan menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo mengatakan, dengan didaftarkannya kesenian Thak-thakan dan Ongkek sebagai KIK bertujuan guna memberikan perlindungan pelestarian pengembangan dan pemanfaatan, yang nantinya bisa mendukung budaya, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
“Tentunya ini dengan hal ini dapat menambah keberagaman budaya yang ada di Kabupaten Tuban,” paparnya. (hin/dil)