DP Larang Sekolah Memungut Biaya Pada Peserta Didik

536
H. Sutrisno Rachmad (Ketua DP Kabupaten Tuban)

kabartuban.com – Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Tuban, melarang sekolah mengambil pungutan dari peserta didik atau orangtua wali. Larangan tersebut sebagaimana ketentuan pada Permendibud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah yang dengan tegas melarang.

Menurut Ketua DP Kabupaten Tuban,  H. Sutrisno Rachmad, sekolah perlu di ingatan kembali soal aturan yang berkaitan dengan pungutan tersebut, agar penyelenggara pendidikan tidak melakukan penyimpangan.

“Dalam Pasal 10 ayat 2, disebutkan bahwa penggalangan dana atau sumber dana lainya, dalam bentuk sumbangan atau bantuan. Bukan pungutan,’’ kata Sutrisno  (1/10/2017).

Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur ini juga menjelaskan, definisi pungutan adalah penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah sebagai satuan pendidikan atau komite sekolah dengan memastikan jumlahnya, dan pengumpulannya dibatasi waktu. Hal itu sama sekali berbeda dengan sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.

‘’Ini untuk sekolah negeri dari jenjang SD sampai SMP. Masyarakat juga diminta untuk ikut mengawasi apakah sekolah melakukan hal itu atau tidak,’’ tambahnya.

Diakui, Sutrisno menerima informasi dari masyarakat, adanya sekolah yang diduga melakukan pungutan. Jika itu benar, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya ini meminta untuk dihentikan.

“Masyarakat juga diminta untuk ikut mengawasi apakah sekolah melakukan hal itu atau tidak. Tindakan itu rawan dan bisa menimbulkan persoalan hukum jika masih diberlakukan,” terangnya,” ungkap Sutrisno. (Luk)

/