DPR RI Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, Berikut Manfaatnya

55
Ketua DPR RI Puan Maharani

kabartuban.com – Puan Maharani selaku Ketua DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Dengan adanya beleid baru tersebut diharapkan akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” jelas Puan.

Berdasarkan kutipan dari beritajatim.com Rapat pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucap ketua DPR RI.

Baca juga : Proses Revitalisasi Pantai Boom Akan Masuk P-APBD Tahun 2022

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Malah (DIM) yang menghasilkan 16 Bab dan 76 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara tanpa terkecuali berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta atau doxing yang membuat meresahkan warga,” jelas Puan.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat cepat terealisasi.

“Lewat UU PDP negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” ujar Puan.

Puan pun mengapresiasi kerja sama Pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR yang nantinya RUU PDP akan menjadi pegangan bagi Kementerian/Instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.

“Atas nama Pimpinan DPR saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” katanya.

Rapat Paripurna besok juga beragendakan penyampaian laporan Komisi VIII DPR RI atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 yang lalu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

“Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun termasuk perlindungan data pribadi,” tambahnya.

Agenda terakhir Rapat Paripurna adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Landas Kontinen.

Baca juga : Satreskrim Polres Tuban Bongkar Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi di Widang , 12 Drum Diamankan Petugas

Disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 20 September 2022 memiliki sejumlah manfaat bagi masyarakat, berikut manfaatnya

1. Akan menjadi tonggak sejarah kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.
2. Dari sisi hukum, UU ini akan memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.
3. Kehadiran aturan baru ini akan mendorong reformasi praktek data pribadi untuk menghormati hak subjek data pribadi, mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi, serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi
4. Dari sisi ekonomi dan bisnis, pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dipandang sebagai beban melainkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai.
5. Dari aspek pengembangan teknologi UU PDP ini akan mengedepankan penggunaan prespektif perlindunagn data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika bertanggung jawab dan menghormati hak asasi manusia atau HAM.
6. Dari sisi budaya UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati pelrindungan data pribadi orang lain.
7. Dari sumber daya manusia (SDM) UU PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru SDM dalam bidang perlindungan data pribadi yang akan menjadi pejabat atau petugas perlinduangan data pribadi di instansi pengendali data pribadi dan pemrosesan data pribadi, baik di lingkungan pemerintah, publik, atau di lingkungan swasta atau dunia usaha.
8. Dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan kesadaran negara lain terhadap kepemimpnana Indonesia dalam tata kelola data global. (mel/nat)

/