kabartuban.com – Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice yang melibatkan Ferdy sambo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu, (05/10/2022) kemarin.
“Sesuai ketentuan hukum acara, JPU menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dilansir dalam laman tempo.co, Fadil mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini.
“Verifikasi dilakukan di Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Menurut Fadil, hari ini yang akan diserahkan adalah tersangka kasus pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Sedangkan untuk tersangka obstruction of justice, selain Ferdy Sambo, adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiguni Wibowo, Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto.
Masih menurut Fadil, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Fadil menambahkan untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin akan ditahan di Mako Brimob.
Baca Juga: Hilang selama 3 hari, Nenek di Tuban Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai
“Hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK,ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tambah Fadil.
Lanjut Fadil, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf dilakukan penahanan di Bareskrim Polri, sedangkan Putri Candrawathi tetap ditahan di Rutan Salemba.
“Khusus untuk ibu PC ditahan di Rutan Selemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Fadil.
Dia mengatakan tujuan penahanan adalah untuk memudahkan proses persidangan.
“Kami ingin perkara ini dilakukan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, juga untuk memudahkan membawa para tersangka ke persidangan,” kata Fadil.
Menurutnya, pihaknya ingin sesegera mungkin membawa kasus ini ke persidangan. Surat dakwaan, kata dia, sudah dilakukan koreksi dan diperbaiki.
“Agar persidangan berjalan sebaik-baiknya,” ujar dia.
Adapun pasal yang diterapkan untuk perkara pembunuhan berencana adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara obstruction of justice, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/ atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Thun 2016 UU ITE. Selain itu, merekaj juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (nat/dil)