kabartuban.com – Momentum Ramadan kerap dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, namun hal ini tidak bisa dirasakan oleh mereka yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bagi keluarga yang ingin membesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Tuban, ada aturan yang harus dipatuhi.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya setelah tidak dapat menemui keluarganya yang menjadi WBP. Ia datang dari jauh, namun kunjungannya tertolak karena sudah ada pengunjung lain yang lebih dulu mendaftar pada hari yang sama.
“Rumah saya jauh, sudah sampai lapas, tapi tetap tidak bisa bertemu karena kuota besuk sudah penuh,” keluhnya.
Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Irwanto Dwi, menjelaskan bahwa aturan kunjungan sudah dipampang di ruang layanan untuk memudahkan pembesuk memahami ketentuannya. Dalam satu hari, hanya satu pengunjung yang dapat menggunakan satu KTP, dengan maksimal lima orang dalam satu kelompok untuk membesuk satu warga binaan.
“Warga binaan bisa memberitahu keluarganya terlebih dahulu melalui wartelsus (wartel khusus) di dalam lapas. Semua percakapan yang dilakukan melalui wartelsus akan terekam, sehingga dapat diketahui apakah sudah ada koordinasi terkait kunjungan atau belum,” jelasnya.
Selain itu, kunjungan ke Lapas juga memiliki batasan waktu. Pada hari biasa, kunjungan dibuka dari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dengan batas akhir pendaftaran sebelum pukul 10.30 WIB. Selama bulan Ramahan, jam kunjungan bergeser menjadi pukul 13.00 hingga 14.00 WIB.
“Untuk momen lebaran, waktu kunjungan akan lebih panjang. Biasanya hanya 15–20 menit, tetapi tahun ini bisa sampai 30 menit,” tambahnya.
Masyarakat yang ingin membesuk warga binaan dapat langsung menuju layanan kunjungan dengan menyerahkan satu KTP dari setiap kelompok, yang terdiri dari maksimal lima orang. Setiap WBP hanya bisa menerima kunjungan satu kali dalam sehari. Aturan ini dibuat agar seluruh warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk bertemu keluarga. (fah)