Kapolri Ungkap Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

101
foto: Kpolri Listyo Sigit saat mengumumkan tersangka kasus Kanjuruhan Malang

kabartuban.com – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan kurang lebih 131 nyawa. Dari enam tersangka itu ada tiga polisi dan juga Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Sigit dalam jumpa pers Jawa Timur, Kamis(6/10/2022) kemarin.

Berikut Daftarnya:

  1. Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB
  2. Saudara AH, ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
  3. Saudara SS selaku Security Officer
  4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
  5. Saudara H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
  6. Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang

Dikutip dari detik.com Sigit mengatakan, Polri saat ini masih terus melakukan investigasi. Dia pun membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Baca Juga: Hilang selama 3 hari, Nenek di Tuban Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, seperti yang saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggaran etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana,” tuturnya, Jum’at (07/10/2022).

Kapolri Mengatakan Kepolisian telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima porang korban.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara Arema FC versus Persebaya Surabaya. Sebanyak 131 orang meninggal dalam peristiwa tersebut. (nat)

 

 

 

/