kabartuban.com – Karnopen cukup dikenal oleh masyarakat Tuban, sebagai obat terlarang yang banyak digunakan sebagian anak muda di Kabupaten Tuban untuk lepas dari sadarnya. Dulu karnopen menjadi primadona para pemabuk kalangan remaja, karena mudah didapat dan murah. Namun saat ini, karnopen tidak lagi banyak terdengar. Sejumlah penggemar pil koplo tersebut mengaku susah mendapatkan barang dan harga mahal, Selasa (28/06/2021).
Ditemui di kantornya, Kepala BNN Kabupaten Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dengan Polres Tuban, khususnya Satreskoba Polres Tuban demi memberantas peredaran dan penggunaan segala jenis obat terlarang di Tuban, termasuk karnopen. Dengan ancaman hukuman yang lebih berat dari sebelumnya, pengguna Karnopen sudah jauh berkurang dibandingkan dulu saat masih menjadi primadona sebagian kalangan pemabuk di Tuban.
“Karnopen itu sudah sangat jauh, ya namanya penyakit masyarakat pasti ada ya, dan karnopen sekarang sudah masuk Narkotika ancamannya berat. Dulu dia masuk obat-obatan tapi sekarang sudah sangat jauh,” terangnya.
Lebih lanjut Kepala BNN Kabupaten Tuban tersebut mengatakan, bahwa apabila terdapat menggunakan atau memiliki Karnopen, maka sudah mendapat ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sehingga dengan ancaman berat itu pelaku berfikir lagi.
“ya namanya penyakit masyarakat pasti ada, yang paling banyak masih obat-obatan model komik, obat batuk yang dioplos dengan alkohol. Kemudian kalau narkotika masih ada sabu-sabu namun hanya sebatas sebagai pengguna,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga Tuban yang sempat mengkonsumsi Karnopen mengatakan, dirinya sudah sangat lama tidak menggunakan dan tidak tahu menahu soal obat terlarang. Menurutnya, Karnopen memang sudah sangat lama ditinggalkan.
“Setahu saya Karnopen sudah lama ditinggalkan. Susah dapatnya, mahal, dan kalau tertangkap hukumannya berat. Beda banget sama jaman dulu waktu Karnopen masih berjaya,” kata pekerja swasta di Tuban yang tidak mau disebutkan namanya tersebut. (Nat/Dil)