Ketimpangan Subsidi Antara PTN dan Sekolah Kedinasan Jadi Salah Satu Sebab UKT Mahal

kabartuban.com –Penyebab kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia mulai terkuak. Salah satu faktor utama adalah ketimpangan besar dalam alokasi subsidi yang diberikan untuk PTN dibandingkan dengan sekolah kedinasan yang dikelola oleh kementerian dan lembaga. Temuan ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai perbedaan subsidi tersebut sangat mencolok.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan bahwa kajian KPK ini harus ditindaklanjuti dengan serius oleh para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi di Indonesia.

“Kami berharap ada evaluasi pengelolaan sekolah kedinasan untuk efektivitas anggaran sehingga alokasi subsidi untuk mahasiswa di PTN bisa diperbesar,” Kata Huda dikutip dari Kompas.com pada Kamis, (13/07/2023).

Menurut KPK, anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya sekitar Rp 7 triliun. Sementara itu, anggaran untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga mencapai Rp 32,859 triliun. Huda menilai kesenjangan ini sebagai salah satu penyebab utama mahalnya UKT di PTN.

Meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PTKL), implementasi aturan tersebut belum sepenuhnya terlaksana di lapangan.

“Salah satu pokok pengaturan dalam PP PTKL adalah bahwa kementerian/lembaga tetap diperbolehkan menyelenggarakan PTKL dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. Namun, hal ini sering kali terbentur ego sektoral antar lembaga,” jelas Huda.

Jika mengacu pada NSPK Kemendikbudristek, tumpang tindih pengelolaan PTN dan sekolah kedinasan bisa dihindari, sehingga tujuan PTKL sebagai lembaga vokasi yang menyediakan tenaga kerja dengan kemampuan teknis spesifik bagi kementerian/lembaga dapat terealisasi.

“Dengan NSPK, pasti ada penataan pengelolaan sekolah kedinasan termasuk menentukan mana yang benar-benar dibutuhkan dan mana yang fungsinya bisa dilakukan oleh PTN,” tambahnya.

Saat ini, terdapat sekitar 170 sekolah kedinasan di bawah koordinasi 14 kementerian/lembaga di Indonesia, yang mayoritas sumber pendanaannya berasal dari APBN. Namun, tidak semua lulusan sekolah kedinasan diserap oleh kementerian/lembaga induknya.

“Padahal, beberapa sekolah kedinasan menggunakan sistem boarding, laboratorium, seragam khusus, dan berbagai fasilitas yang memerlukan biaya besar. Evaluasi serius dibutuhkan agar ada penataan yang bermuara pada efektivitas anggaran,” kata Huda.

Minimnya subsidi untuk PTN berdampak pada kenaikan UKT yang harus ditanggung mahasiswa. Huda menegaskan bahwa situasi ini memerlukan kebijakan terobosan untuk meningkatkan subsidi PTN, salah satunya melalui penataan sekolah kedinasan.

“Kami berharap hasil penataan pengelolaan sekolah kedinasan bisa mengurangi besaran subsidi PTKL sehingga alokasi subsidi untuk PTN bisa meningkat dan beban UKT yang ditanggung mahasiswa tidak terlalu besar,” tutupnya. (zum/red)

Populer Minggu Ini

Paslon RAFI Adakan Konsolidasi dengan Para Pendukungnya

kabartuban.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban,...

Seorang Nelayan Tuban Hilang di Laut Saat Akan Pasang Lampu Rumpun

kabartuban.com – Jalil (60), seorang nelayan asal Bulu Jowo,...

Formasi Satpol PP Jatim Kosong: Belum Ada Pendaftar, BKD Tunggu Keputusan Pusat

kabartuban.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menginformasikan...

Risma Mundur dari Jabatannya, Muhadjir Effendy Jadi Plt. Menteri Sosial

kabartuban.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menanggapi pengunduran...

Prakiraan Cuaca Tuban, Sabtu 7 September 2024

kabartuban.com -- Berdasarkan Prakiraan Cuaca yang dirilis oleh Badan...
spot_img

Artikel Terkait