kabartuban.com – Mantan Residivis yang pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP), Rahmat Joni alias Mohammad Ihsan bin Anwar Joni (30) asal Sleman Padang, kini kembali beraksi dengan modus penipuan, penggelapan dan pencurian yang berhasil memperdaya sejumlah korbannya, Tumisri, Sudirman dan Mohammad Asrori.
Aksi Joni atas penipuan, penggelapan dan pencurian berawal ketika Joni berkenalan dengan Tumisri yang berstatus janda. Saat itu Tumisri menjenguk Keluarganya yang ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas. Setelah Joni keluar dari LP, Joni mencari Tumisri untuk didekati dan perempuan tak bersuami itu berujung jatuh hati pada tersangka.
Tidak lama kemudian Joni mendatangi rumah Tumisri yang kemduian menikahinya secara siri, dan tinggal di Desa Cendoro Kecamatan Palang Tuban. Selama satu bulan tinggal di Cendoro, Pelaku Joni mulai melakukan aksinya.
“Dia melakukan tiga tindakan sekaligus yakni penipuan, penggelapan dan pencurian secara bersamaan. Barang yang dicuri berupa tiga buah HP, satu buah Tab, satu buah Laptop dan ATM Atas nama Asrori,” ungkap AKP Ellis, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Menurutnya, Joni juga melakukan pencurian Tiga buah Surat Tanah, satu Unit Motor Honda Supra dengan Nopol S 3211 FO beserta STNK-nya, dan tiga buah BPKB sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan media ini, Joni sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tuban. Selang beberapa hari, Joni berhasil ditangkap oleh petugas, kemudian diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Dari tangan tersangka, Polisi menemukan surat-surat dari yang diduga palsu. Diantaranya, SIM A dan C Atas nama Mohammad Asrory, Ijazah dan transkrip nilai dari Universitas Mercu Buana Atas nama Mohammad Asrory, Akte Kelahiran Atas nama Mohammad Asrori dan Kartu Keluarga (KK) Atas nama Mohammad Asrory.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Elis. (mus/im)