kabartuban.com – Operasi Zebra Semeru 2022 sudah diterapkan di Tuban, operasi tersebut bakal dilakukan selama 14 hari sejak 3-16 Oktober tahun 2022.
Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 di Tuban juga melibatkan teknologi anyar kepolisian. Teknologi itu adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal tersebut guna mendisiplinkan masyarakat, demi mewujudkan keamanan keselamatan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas, Rabu (5/10/2022).
“Ada tujuh poin penting bakal menjadi atensi polisi dalam penindakan Operasi Zebra Semeru, jika melanggar siap-siap ditindak ETLE atau tilang elektronik,” ungkap AKBP Rahman kepada awak media.
AKBP Rahman tersebut menjelaskan jika ada tujuh hal dalam penerapan Operasi Zebra Semeru, yaitu pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, pengendera di bawha umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi kecepatan.
Baca Juga: Proyek Revitalisasi Rest Area Sudah Masuki Tahap Bongkar
Kepada seluruh petugas, ia meminta agar operasi dilakukan dengan penuh simpatik dan humanis, serta tetap mematuhi protokol kesehatan, menghindari tindakan dan perilaku ataupun sikap yang menimbulkan hal-hal kontradiktif terhadap citra polri.
Selain itu, juga melakukan komunikasi kepada stakeholder terkait agar nantinya dapat membangun sinergritas yang baik untuk mewujudkan Kota Tuban yang aman dan damai.
“Bagi pelanggar dalam Operasi Zebra Semeru bisa dilakukan tilang maupun tindakan teguran. Sebagaimana amanat Kapolda Jatim kita akan berlakukan ETLE statis dan mobile,” tutupnya. (hin/dil)