Pemerintah Kurang Serius Melaksanakan Amanat Undang – Undang No. 14 Tahun 2008

655

Husnul Abidin, SH – Hampir di seluruh Badan Publik di Kabupaten Tuban belum menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Infrastruktur guna mengemban amanat undang – undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pun masih terkesan acak – acakan. Ini berarti Pemerintah kurang serius melaksanakan undang – undang tersebut.

kabartuban.com edisi Senin (16/4) memberitakan, Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Tuban menyampaikan bahwa hingga saat ini pelaksanaannya masih dalam proses. Mengingat pelaksanaan undang – undang sejak 2010, maka seharusnya seluruh PPID di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa sudah terbentuk. Sosialisasi undang – undang itu juga sudah seyogyanya dilakukan kepada masyarakat guna perbaikan tata pemerintahan yang baik dan transparan.

Lebih lanjut Kabag Humas mengatakan bahwa persoalan mendasar di seluruh pemerintahan Kabupaten yang belum dilaksanakan penunjukan PPID adalah terkait dengan dana atau anggaran. Selain anggaran beliau juga menyampaikan bahwa kendala yang lain adalah kurangnya SDM dan pegawai di lingkup PEMKAB.

Jika ini dibenarkan semua pihak, maka ini adalah hal yang ironi. Kaitannya dengan anggaran, pemerintah daerah menganggarkan milyaran rupiah untuk beberapa proyek pembangunan infrastruktur. Sebut saja 14 Milyar lebih untuk renovasi Pendopo (Kabupaten), 3,5 Milyar untuk pembangunan rest area di lokasi terminal lama, 2,5 Milyar untuk pembangunan infrastruktur wisata pantai boom Tuban. Dan masih banyak anggaran besar untuk alokasi yang lain. Banyak pula mobil – mobil dinas baru (harga di atas 150 juta) yang berderet di area parkir tengah kantor PEMKAB Tuban.

Sedangkan kalau Pemerintah serius mengemban amanat undang – undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak akan habis anggaran lebih dari 1 Milyar. Sistem informasi publik dan perangkatnya menjadi penting mengingat perlunya monitoring bersama dari masyarakat dan lembaga – lembaga masyarakat yang ada, agar tidak lagi terjadi kecurangan di sana – sini yang tidak diinginkan. Apakah dengan hanya mengandalakan informasi dari Humas transparansi terkait Dipa, tender proyek, dan anggaran APBD bisa tercapai ?. Benarkah pemerintah bisa menjamin tidak adanya kecurangan anggaran, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di era baru ini ?.Mampukah pemerintah mencapai good and clean goverment di Kabupaten Tuban dengan “kesultanan” baru ini ?

Kemudian kaitannya dengan kurangnya SDM yang disampaikan, kita bisa melihat kinerja pegawai pemerintahan yang masih terkesan lambat dalam berbagai hal. Di ruang – ruang kantor pada jam kerja banyak di dapati kursi kosong, bahkan ruang kosong. Pada jam kerja masih banyak kita melihat pegawai yang berseragam dinas tidak pada tempatnya. Waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja dan memaksimalkan diri dalam menutupi kekurangan – kekurangan pemerintah dan mengejar program untuk masyarakat, masih banyak kita saksikan pegawai –pegawai yang hanya duduk santai di dalam kantor, ngobrol hal pribadi, bahkan menikmati jam kerjanya di kantin kantor.

Belum lagi adanya oknum pegawai nakal yang berprofesi ganda. Seringkali tidak masuk kantor (bolos) untuk mengurus perusahaan pribadinya. Ironinya seolah  teman sekantor dan kepala kantor tidak bisa berbuat apa – apa dengan kenakalan pegawai tersebut. Tidak heran jika sebagian masyarakat berceloteh “Awak dewe iki mbayari wong nganggur” (Kita ini membayar orang nganggur). Apakah karena hal semacam itu dikatakan Pemerintah Kabupaten kekurangan SDM ?

Dua alasan tersebut dalam hemat saya tidak cukup untuk menghambat penunjukan PPID dan penataan infrastrukturnya. Pemerintah harus lebih serius bekerja dan maksimal dalam menjalankan amanat undang – undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sosialisasi kepada masyarakat pun harus segera dilaksanakan.

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka pada tanggal 20 Agustus Tahun 2010, Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010, Tentang Pelaksanaan Undang – Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di dalam peraturan pemerintah tersebut, tertulis mengenai aturan ditunjuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  PPID harus ada d setiap badan publik baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun sejak peraturan pemerintah itu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2010 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat itu (Patrialis Akbar), hingga hari ini belum semua Badan Publik telah menunjuk PPID dan melaksanaka undang – undang No. 14 tahun 2008 tersebut dengan baik. Sosialisasi dan pelaksanaan undang – undang ini pun masih terkesan setengah –setengah.

Meskipun secara substansi ada sedikit perkembangan tentang keterbukaan informasi publik, namun mental pejabat publik yang masih terkesan tertutup dalam penyampaian informasi – informasi penting masih terlihat di sana – sini. Dengan peraturan dan perundang –undangan tersebut, seharusnya Badan Publik sudah siap mental dan infrastruktur guna lebih maksimalnya pelayanan masyarakat.

Di lain pihak, karena tidak adanya sosialisasi ke masyarakat tentang undang – undang no. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kebanyakan masyarakat pun masih “canggung” ketika ingin menanyakan suatu informasi.

Di Kabupaten Tuban, diakui atau tidak keterbukaan informasi masih sangatlah kurang. Bahkan ketika ada lembaga, pers media, atau masyarakat yang meminta informasi tentang sesuatu seringkali terkesan ditutupi dan terjadi pingpong. Apalagi jika informasi yang diminta berkaitan dengan anggaran. Baik realisasi APBD maupun realisasi program dari APBN.

Pemerintah harus segera berbenah. Lebih membuka diri, beritikad baik untuk mengajak masyarkat dan lembaga masyarakat memonitoring bersama kinerja seluruh jajaran pemerintahan. Sehingga di Kabupaten Tuban tidak terjadi praktek “mafia anggaran” ataupun “mafia proyek”, yang berdampak pada kerugian Negara dan lambatnya pembangunan daerah. Sikap terbuka dan itikad baik ini tidak bisa hanya bagi Bupati dan Wakil Bupati, tapi bagi semua jajaran pemerintahan.

Dengan pelaksanaan undang – undang KIP dampak positif yang akan didapatkan adalah, (1) Transparansi dan akutanbilitas badan – badan publik, (2) Akselerasi Pemberantasan KKN, (3). Optimalisasi Perlindungan Hak – Hak Msyarakat Terhadap Pelayanan Publik, (4). Persaingan Usaha Secara Sehat. (5). Terciptanya Pemerintahan yang baik dan tata kelola Badan – Badan Publik, (6). Akselerasi Demokratisasi.

Komisi Informasi

Sebagai pengawalan dan realisasi undang – undang itu, dibentuk Komisi Informasi di tingkat Pusat (KI Pusat) dan Komisi Informasi di tingkat Propinsi (KI Propinsi). Mengenai keberadaan Komisi Informasi di tingkat Kabupaten / Kota, di dalam peraturan perundangan tersebut tercantum kalimat “jika diperlukan”.

Meskipun di Kabupaten – Kabupaten lain sebagian besar belum membentuk Komisi Informasi, tidak ada salahnya Kabupaten Tuban menjadi pelopor. Pelopor terbentuknya Komisi Informasi Daerah dan maksimalisasi pelaksanaan undang – undang KIP. PPID maupun Komisi Informasi sangatlah penting untuk mengawal pelaksanaan undang – undang no. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di Kabupaten Tuban, media yang diterbitkan oleh PEMKAB tercatat secara resmi diantaranya, (1) Media cetak “Majalah Akbar”, (2) Media Online “tubankab.go.id. dan (3) Radio “Pradiya Swara”. Pada kenyataannya media yang ada ini belum bisa mewakili tanggungjawab pemerintah untuk menyampaikan segala informasi yang diwajibkan untuk disampaikan kepada masyarakat. Pendistribusian informasi yang berhak diketahui oleh masyarakat harus lebih digiatkan. Tidak hanya menunggu ada yang bertanya, karena jika tidak ada informasi yang sampai ke publik, apa yang akan ditanyakan ?.

Sudah saatnya masyarakat tahu apa pun yang dilakukan, dianggarkan, dan dibeli oleh pemerintah. Dengan tidak mengesampingkan informasi – informasi yang dikecualikan untuk diketahui publik sebagai telah tercantum dalam undang – undang tersebut. Pemerintah bisa membentuk “Pusat Informasi Publik” dan menerbitkan “Buletin Informasi Publik” yang didistribusikan kepada masyarakat secara berkala.

Dari berbagai sumber mengatakan bahwa Komisi Informasi Daerah penting untuk dibentuk di Kabupaten Tuban. Hal ini menunjukan sebagian masyarakat mulai menyadari pentingnya mendapatkan informasi dari Badan Publik. Komisi Informasi akan bekerja sebagai pengawal pelaksanaan undang – undang KIP dan menjadi penengah jika terjadi sengketa informasi.

Meskipun telah ada Komisi Informasi di tingkat Propinsi, pentingnya terbentuknya Komisi Informasi di tingkat daerah untuk memantau dan menyelesaikan persolan sengketa informasi yang mungkin timbul di Kabupaten Tuban. Adanya Komisi Informasi di daerah akan lebih cepat dan kongkrit dalam menyelesaikan persoalan.

Jika dalam perjalanannya tidak ditemukan sengketa informasi, Komisi Informasi Daerah bisa bekerja untuk mensosialisasikan undang – undang KIP kepada masyarakat dan melakukan upaya – upaya pencegahan terjadinya sengketa informasi. Karena tentunya pencegahan itu lebih baik daripada penindakan.

Sudah bukan saatnya masyarakat diperlakukan seperti “kerbau dungu”, di pingpong sana sini ketika hendak mencari informasi, dan dipungut sana – sini secara liar ketika mengurus sesuatu.

Komisi Informasi menjadi kewenangan Kepala Daerah untuk menetapkan dengan usulan DPRD. Oleh karenannya DPRD harus cerdas menyikapi ketetapan – ketetapan perundang – undangan dan cerdas dalam mengusulkan, mengatur, dan menetapkan PERDA yang mampu menjunjung tinggi kepentingan masyarakat luas. Begitu pula dalam mengalokasikan anggaran harus lebih cermat dan tidak banyak membuang waktu, tenaga, dan anggaran untuk sesuatu yang tidak membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Tuban, 17 April 2012

/