kabartuban.com – Pengedar ribuan pil karnopen kembali diciduk petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tuban. Tidak hanya karnopen, namun pemuda yang kesehariannya menjual parfum tersebut juga terbukti memiliki dan mengkonsumsi sabu – sabu.
”Pada hari Senin 4 Januari lalu kita menangkap seorang pria penjual parfum yang memiliki dan mengkonsumsi sabu-sabu di dalam rumah kos yang ada di Kelurahan Latsari Kecamatan Tuban. Setelah kita geledah ternyata kita juga menemukan karnopen di dalam almari tersangka,” terang, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP I Made Patera Negara, di Mapolres Tuban kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/1/2016).
Pengedar obat daftar G jenis karnopen tersebut adalah MAN (33) warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,30 gram. Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan pil karnopen sebanyak 2.277 butir yang belum sempat dijual oleh tersangka.
”Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut sisa dikonsumsi pada malam tahun baru. Dan barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang di Surabaya,” ungkap Kasat Resnarkoba tersebut.
Lebih lanjut I Made Patera Negara menjelaskan, untuk hukuman tersangka akan diproses secara terpisah. Terkait perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa obat sejenis pil karnopen diselesaikan terlebih dahulu. Baru kemudian akan diproses perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, dan menggunakan narkotika jenis sabu.
”Jadi proses hukumnya kasus ini akan kita pisah. Setelah kasus karnopen selesai baru kita proses kasus sabu-sabu,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, untuk perkara Karnopen. Sedangkan, untuk kasus kosumsi sabu-sabu diancam dengan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. (al/im)