Polisi Kembali Meringkus Pengedar Karnopen

636

kabartuban.com – Jajaran kepolisian Tuban khususnya bagian Reskoba, tampaknya semakin serius untuk memberantas karnopen di Bumi Wali. Untuk ke sekian kalinya kembali Polres Tuban meringkus pengedar obat-obatan terlarang.

Selama kurun enam hari ini, terhitung empat tersangka berhasil dibekuk petugas kepolisian. Keempatnya merupakan pengedar obat daftar G. Dua tersangka berinisial S (28) dan IS (28) merupakan warga Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo. Dari hasil penagkapan tersebut Polisi menyita setidaknya 471 butir karnopen telah diamankan. Selain itu barang bukti lain berupa uang tunai sebanyak Rp.607.000 juga disita dari kedua tersangka.

Kemudian, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti  52 butir karnopen dan satu buah hend phone (Hp) warna hitam putih dari tersangka berinisial MM (33) warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang.

Sedangkan tersangka lain ditangkap polisi di tepi jalan Sudirman berinisial AAK (23) warga Kutorejo, Kecamatan Tuban. Dari penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan 4000 butir pil karnopen dan uang tunai Rp.13.000.

Sesuai keterangan dari Polres Tuban, ke empat tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Barang haram tersebut diperjualbelikan dan diedarkan para tersangka kepada beberapa lapisan masyarakat, termasuk para pelajar.

”Dari pengakuan tersangka, beberapa obat terlarang itu diedarkan dibeberapa daerah. Dengan sasaran yang berbeda, termasuk pelajar Tuban menjadi sasaran dalam peredaran obat haram ini,” papar Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP I Made Patera saat memberikan keterangan pada para wartawan. (19/01)

 

Kemudian, Kasat Reskoba Juga memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya para pelajar untuk tidak mudah terpengaruh untuk mengkonsumsi karnopen. Karena pil tersebut mempunyai efek dan dampak tidak baik bagi kesehatan, apalagi tanpa resep yang jelas dari dokter.

“Jika dikosumsi tidak dengan resep doker karnopen tersebut bisa merusak saraf, tulang kropos, sistim kekebalan tubuh atau imunitas menurun, dan intinya merusak tubuh,” terangnya.

Oleh karena perbuatannya yang melanggar hukum, para tersangka terancam pidana kurungan 15 tahun penjara sesuai pasal 197 Subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009. (al/riz)

/