Polisi Tuban Akan Tindak Tegas Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

122
foto: Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya dan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta

kabartuban.com – Guna memastikan dugaan terhadap kelangkaan pupuk dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), jajaran Polres Tuban lakukan upaya turun ke lapangan agar pendistribusian pupuk bisa tepat sasaran.

“Untuk dugaan kelangkaan pupuk saat ini, kami telah koordinasi dengan stakeholder terkait dan telah melakukan pengecekan di beberapa kios dan distriburtor,” jelas AKBP Rahman Wijaya selaku Kapolres Tuban, Jumat (07/10/2022).

Baca Juga: Nguri-Nguri Tradisi Wiwitan Kelompok Tani di Plumpang 

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta menambahkan pihaknya telah mendalami dugaan kasus tersebut dan mohon kerja sama semua masyarakat untuk memberikan informasi jika memang ada penemuan penjualan pokok bersubsidi di atas HET.

“Silahkan laporkan agar kita bisa melakukan penindakan,” tegasnya.
Meski demikian, AKP Gananta mengaku belum menemukan langsung dugaan dan hanya sebatas info yang masuk ke Polres saja.

“Hasil slidik sementara dua hari yang lalu, saat ada info tersebut kami juga turunkan tim ke lokasi ternyata tidak ada,” jelas Kasat Reskrim.

AKP Gananta mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat dengan stakeholder termasuk dengan Diskopundag Tuban terkait pendistribusian pupuk subsidi sesuai RDKK.
“Namun pendistribusiannya ini yang masih kita dalami apakah tepat sasaran atau belum,” tutupnya.

Berdasarkan informasi dari Kabid Sarana Pertanian pada DKP2P Tuban, Hart Novembria menyampaikan sesuai HET untuk jenis Urea Rp2.250 per kg. Per zak kemasan 50 kg dengan harga Rp112.500 sedangkan jenis NPK Rp2.300 per kg. per zak kemasan 50 kg dengan harga Rp115.000.

“Untuk subsidi semua kemasan 50 kg tapi untuk non subsidi kemasan 25 kg,” jelas Bu Novi. (mel/nat)

/