kabartuban.com – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Syahardiantono, kembali menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam perjudian online. Dalam pernyataannya di Mabes Polri, ia menekankan bahwa anggota Polri yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai pemain maupun pelindung sindikat, akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Syahardiantono, dilansir dari Antara, Jum’at (21/06/2024).
Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa perjudian melanggar norma hukum dan agama, dan oleh karena itu, Polri berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional.
“Semua agama melarang perbuatan mudarat ini, sudah banyak korban,” tambahnya.
Syahardiantono menjelaskan bahwa Polri telah menerbitkan surat telegram (STR) yang memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan berjenjang dan penegakan hukum terhadap anggota yang terlibat dalam kegiatan perjudian.
Propam Polri juga membuka hotline pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0855 5555 4141 untuk melaporkan anggota Polri yang terlibat perjudian.
“Hotline ini 24 jam kami siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota silahkan langsung WA di situ,” ujar Syahardiantono.
Polri, sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, terus melakukan upaya penegakan hukum. Dari periode 23 April hingga 17 Juni, jajaran Polri dari tingkat Bareskrim hingga Polda telah mengungkap 318 kasus judi daring dan menangkap 464 tersangka.
Pencegahan dan penindakan terhadap judi daring memerlukan upaya bersama, termasuk keterlibatan masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus menjaga integritas anggotanya dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam kegiatan perjudian untuk kepentingan pribadi. (zum/red)