kabartuban.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sedang mendalami permasalahan gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Kolaborasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab dan dampak dari gangguan tersebut.
“Kita sedang mengumpulkan informasi dan sedang mendalami itu dengan bekerja sama dengan BSSN terkait apakah ada kendala teknis atau apakah ada hal lain,” ujar Kapolri dilansir dari Antara, di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/06/2024).
Gangguan pada PDNS 2 yang terjadi sejak Sabtu 22 Juni telah berdampak pada sejumlah layanan publik, termasuk layanan keimigrasian. Kapolri menegaskan bahwa kerja sama ini juga mencakup asesmen sistem keamanan PDNS. Jika ditemukan permasalahan hukum, Polri akan mengambil tindakan yang diperlukan.
“Ini sudah biasa kita lakukan oleh teman-teman yang membidangi siber,” tambahnya.
Setelah upaya perbaikan dilakukan, Menkominfo Budi Arie Setiadi melaporkan bahwa sebagian besar layanan keimigrasian telah kembali normal. Hal ini terlihat dari kelancaran sistem autogate di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu 23 Juni malam, baik untuk kedatangan maupun keberangkatan internasional.
“Baik kedatangan internasional sudah lancar dan keberangkatan internasional sudah normal. Autogate sudah dapat digunakan. Tidak ada antrian menumpuk seperti sebelum-sebelumnya,” kata Budi.
Perbaikan juga telah berlangsung di bandara internasional lainnya, seperti Bandara Ngurah Rai, Bali. Kemenkominfo terus berupaya memulihkan PDNS 2 dengan bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Polri, BSSN, dan PT. Telkom.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan bahwa langkah-langkah strategis dan cepat terus diambil untuk mengatasi gangguan demi kepentingan masyarakat luas.
“Langkah-langkah pemulihan terus dilakukan dengan perkembangan sebagai berikut. Pertama, sebagian layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi,” jelas Semuel.
Sebagai tambahan informasi, PDNS merupakan fasilitas yang digunakan untuk menyimpan dan mengelola data pemerintah secara sementara sebelum dipindahkan ke Pusat Data Nasional utama. PDNS dirancang untuk memastikan keberlanjutan operasional layanan publik dan keamanan data pemerintah.
Gangguan yang terjadi pada PDNS 2 telah menyebabkan kelumpuhan beberapa layanan publik yang bergantung pada data yang disimpan di pusat data ini. Selain layanan keimigrasian, beberapa sektor lain yang terdampak termasuk layanan administrasi pemerintah dan pelayanan masyarakat lainnya. Peristiwa ini menyoroti pentingnya keamanan dan stabilitas infrastruktur teknologi informasi pemerintah untuk menjaga kelancaran layanan publik. (zum/red)