
kabartuban.com – Angka dispensasi nikah di Kabupaten Lamongan hingga akhir tahun 2022 mencapai 462. Terdapat 5 kecamatan di Lamongan yang menduduki angka tinggi pengajuan dispensasi nikah, yakni Kecamatan Sambeng, Ngimbang, Paciran, Babat dan Sukorame.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Muzair mengatakan bahwa selama tahun 2022 mencatat pengajuan dispensasi nikah yang masuk mencapai 462 pengajuan. Dari 462 pengajuan ini, 459 pengajuannya dikabulkan dan 3 perkara diantaranya dicabut.
“Selama tahun 2022, ada sebanyak 462 pengajuan dispensasi nikah yang masuk ke PA Lamongan dimana 459 perkara dikabulkan dan 3 perkara lainnya dicabut,” ungkap Mazir, Kamis (9/2/2023).
Pada awal tahun 2023 ini, tambah Mazir sudah ada 26 pengajuan dispensasi nikah. 19 perkara diantaranya dikabulkan dan 7 perkara sisanya masih dalam proses.
Terkait alasan banyaknya pengajuan dispensasi nikah ini, Mazir mengakui kebanyakan murni ingin menikah karena saling mencintai. Mazir juga menyebut, alasan pengajuan tersebut juga bukan karena dijodohkan orangtua.
“Kebanyakan murni ingin menikah karena saling mencintai dan bukan pula karena dijodohkan orangtua,” terangnya.
Dilansir dari detik.com, saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Tim Pergerakan PKK Kabupaten Lamongan Anis Kartika mengatakan angka dispensasi nikah di Lamongan hingga akhir tahun mencapai 462, menurut Anis ada 5 kecamatan yang menduduki angka Tinggi yakni Kecamatan Sambeng, Ngimbang, Paciran, Babat dan Sukorame.
“Dispensasi pernikahan dapat memicu terjadinya putus sekolah, kehamilan tidak diinginkan, aborsi, masalah ekonomi, dan kematian bayi karena faktor kurang siap fisik, mental dan psikologi. Untuk itu kami menggelar kegiatan rumpi sehat yang didalamnya ada pemaparan dan edukasi tentang reproduksi,” tutur Anis Kartika.
Baca Juga: Pelapor Bawa Satu Saksi Bantah Statement KPU Tuban atas Dugaan Pelanggaran Administrasi
Sementara Dokter RSUD dr. Soegiri Lamongan, dr Supratikto SpOG (K) dalam paparannya mengungkapkan, pernikahan dini hanya berlandaskan cinta itu sangat berisiko dan berdampak. Salah satunya kematian bayi meningkat. Maka, lanjut Supratikto, pembekalan sejak remaja sangatlah penting karena bentuk pencegahan.
“Kalau sudah melakukan pernikahan dini, secara otomatis akan bereproduksi dan menurut penelitian ibu hamil umur di bawah 20 tahun sangat berpotensi akan kematian bayi. Selain kesiapan fisik juga dibutuhkan kesiapan mental dan psikologi,” tutup dokter Tito. (nat/dil)