Satu Lagi, PNS Tuban Kena OTT Tim Saber Pungli

3932
Ketua pelaksana Tim Saber Pungli Pemkab Tuban, Kompol Arief Kristanto.

kabartuban.com – Satu lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kena Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini Muhamad Nurhadi  seorang PNS yang bertugas sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) di Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Tuban diringkus oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kemarin lusa (24/2/2017).

Penangkapan terhadap Sekdes Gesikan, Kecamatan Grabagan di depan Musholla SPBU yang berada di jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban ini tanpa perlawanan.

“Tersangka kita amankan di depan Musholla dalam operasi tangkap tangan Saber Pungli,” kata Ketua pelaksana Saber Pungli Pemkab Tuban, Kompol Arief Kristanto, yang juga Waka Polres setempat.

Dijelaskan, penangkapan tersangka atas dugaan praktik Pungli terkait dengan pengurusan surat tanah yang akan dilakukan warga melalui sang Sekdes. Dalam kasus itu tersangka meminta biaya pengurusan hingga Rp8 juta, padahal sesuai ketentuan tidak sebanyak itu. “Biaya resminya sekitar dua juta, namun yang diminta kepada warga delapan juta,” terang Kompol Arif.

Lebih lanjut diterangkan, kejadian itu bermula pada bulan Desember 2016, saat ada salah satu warga dari Kecamatan Grabagan mengurus surat tanah. Sekdes saat itu meminta uang sebesar Rp 8 juta kepada korban dalam pengurusan sertifikat tanah. Uang tersebut diserahkan kepada tersangka secara bertahap dengan uang muka Rp 1,5 juta.

Kemudian korban memberikan uang kekurangnya sebesar Rp 1 juta untuk biaya ukur tanah. Selanjutnya, korban pada akhir bulan Januari 2017 yang lalu memberikan kekurangan uang yang kedua sebanyak Rp 1,5 juta kepada Sekdes. “Uang kedua tersebut sebagai biaya untuk terbitnya surat tanah,” beber Arief.

Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah uang, kwitansi pembayaran dan dokumen formulir pengurusan surat tanah. Hingga saat ini tersangka juga tidak ditahan pihak kepolisian hanya dikenakan wajib lapor.

“Tersangka masih belum ditahan karena kooperatif. Dan saat ini tersangka hanya wajib lapor,” katanya.

Akibat perbuatan  itu Sekdes terancam Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara (Luk)

/