Sosialisasi Pungli Harus Sampai ke Desa

551
Wabup Noor Nahar saat sosialisasi Saber Pungli di Pendopo Krida Manunggal Tuban

kabartuban.com – Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menyatakan, sosialisasi Saber Pungli harus diperluas hingga tingkatdDesa. Sebab kalau di tingkat pemerintahan, pihaknya menilai pemahaman tentang pungutan liar sudah relatif baik.

“Sekarang pesertanya di lingkungan eselon dua dan empat, dan kalau di kepolisian sampai tingkat Polsek dan Koramil, serta satuan-satuan di UPTD/ Menurut saya ini kurang, terutama ynag ada di desa-desa, coba nanti diperluas lagi,” ungkap Wabup Noor Nahar Hussein dalam acara sosialisasi Saber Pungli dan Deklarasai Masyarakat Tuban Anti Hoax, Selasa (7/3/2019).

Menurutnya, di desa-desa kegiatan  gotong royong dan kebersamaan masih menjadi budaya yang melekat, untuk itu aturan-aturan harus dipertegas dan diperjelas.

“Banyak kasus-kasus seperti pembuatan akte kelahiran, pengurusan KTP dan lain sebagainya, dan di sana ada perbedaan cara pandang. Pengurusan itu memang gratis, tapi gratisnya sampai tingkat mana, itu yang perlu diperjelas,” tambahnya.

Diakuinya, pengurusan KTP maupun akte kelahiran di tingkat kecamatan dan Disdukcapil memang gratis, namun masyarakat di desa saat mengurus surat-surat tersebut masih banyak yang memakai jasa perangkat desa sehingga harus mengeluarkan biaya.

“Hal tersebut masih menjadi persoalan, sedangkan masyarakat kita enggan ngurus sendiri, kalau nyuruh perangkat desa, perangkat desa kan ya butuh minum butuh transpot, dulu kan biasa ha-hal tersebut, tapi kalau sekarang seperti itu dilaporkan kan juga bahaya, karena hampir tiap hari saya mendapat laporan seperti itu,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas Saber Pungli, Kompol Aris Tristanto mengatakan, filosofi pungutan liar adalah pungutan yang diambil dari masyarakat tanpa ada dasar hukumnya atau tidak sesuai dengan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

“Seiring waktu terdapat beberapa penyimpangan yang kemudian muncul biaya tambahan atau ekstra di luar standar sesuai ketentuan payung hukum, Contohnya kalau di kepolisian ada biaya pengurusan SKCK atau SIM,” tutupnya. (har)

 

/