Ukuran Tak Sesuai dengan Sertifikat Tanah, Rumah Warga Mlangi Dibongkar Pemdes

kabartuban.com — Buntut dari kasus pembongkaran pagar rumah secara paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban terhadap rumah salah satu warga yang merasa memiliki sertifikat sah rumah tersebut, pihak Pemdes mengungkapkan terdapat ketidaksesuaian ukuran dalam sertifikat tersebut, Jum’at (27/09/2024).

Sebelumnya, Pemdes Mlangi diketahui membongkar secara paksa rumah milik pasangan suami istri, Suwarti (48) dan Mudrik (50) pada 24 September 2024 meski pada saat itu diketahui bahwa Suwarti memiliki sertifikat atas rumah yang ditempatinya.

Mengetahui bahwa pihaknya telah dilaporkan ke Polres Tuban atas hal tersebut, Kepala Desa Kujung, Jalil akhirnya angkat suara. Ia menyampaikan bahwa tanah yang dimiliki oleh Suwarti tidak sesuai dengan ukuran yang ada dalam sertifikat tersebut sehingga memakan bahu jalan poros Kabupaten.

“Itu memang pagarnya sudah memakan badan jalan, jadi sudah melebihi dari ukuran sertifikat yang ada,” ungkapnya saat ditemui di acara Sosialisasi Netralitas Kepala Desa atau Lurah di Kodim Tuban.

Pria yang telah menjabat sebagai Kades hingga tiga periode itu mengungkapkan, sebelum pembongkaran pagar rumah tersebut pihak Pemdes sudah memberikan peringatan secara tertulis kepada keluarga pemilik rumah. Bahkan sejak jauh hari, Kepala Dusun (Kasun) setempat juga telah memberikan peringatan kepada keluarga Suwarti apabila pagar rumah yang dibangunnya tersebut sudah menyalahi aturan dan memakan jalan poros Kabupaten.

“Kalau pagar yang dibangunnya itu sudah salah lah istilahnya, sudah melanggar lah,” lanjutnya.

Bahkan setelah pelaporan kasus tersebut ke Polres Tuban, Pemdes Mlangi telah berupaya untuk melakukan mediasi dengan menawarkan 50% dana untuk membangun pagar rumah yang baru, tapi ternyata pihak dari pemilik rumah tidak menerimanya.

“Tapi mintanya nggak logis lah, mintanya sampai 200 juta kalau nggak salah, awalnya 300, turun 100,” papar Jalil.

Terkait dugaan adanya pemaksaan dan kata-kata kasar yang diterima oleh pemilik rumah saat pembongkaran, ia membantah hal tersebut. Dengan tegas Jalil mengatakan bahwa dalam proses pembongkaran tersebut tidak ada unsur kekerasan.

“Tidak ada pengancaman, intimidasi, tidak ada. Kita minta izin baik-baik kok, memang pada waktu itu orangnya agak gemetar, agak ketakutan istilahnya tangannya sampai dingin, tapi kita nggak ada kata-kata menakut-nakuti. Saya ngomong baik-baik dengan terpaksa dan berat hati kita bongkar demi kepentingan bersama,” lanjutnya.

Dengan ini Jalil berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak sampai masuk ke jalur hukum. Namun, apabila pihak dari Suwarti menghendaki untuk melanjutkan ke jalur hukum maka ia dan pihaknya akan mengikuti alurnya saja. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Langit Tuban Akan Alami Variasi Cuaca pada Sabtu, 29 September 2024

kabartuban.com -- Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban akan mengalami variasi...

Target Kunjungan Wisatawan Belum Tercapai, Disbudpar Jatim Gencarkan Promosi

kabartuban.com -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah...

Hutang Jatuh Tempo Negara Capai Rp.800 Triliun, Kemenkeu Siapkan Strategi Pelunasan

kabartuban.com -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengungkapkan rencana...

Langit Bulan Oktober Akan Dihiasi Berbagai Fenomena Astronomi

kabartuban.com -- Oktober 2024 akan menjadi bulan yang istimewa...

Mendagri Keluhkan Banyak Pemda yang Boros Pergunakan Anggaran

kabartuban.com -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian...
spot_img

Artikel Terkait