kabartuban.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) untuk dijadikan undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (19/09/2024), dan segera disetujui oleh para anggota dewan yang hadir saat itu.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menjelaskan bahwa penyusunan RUU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif. Dia merinci enam perubahan yang disepakati dalam RUU tersebut.
Salah satu perubahan penting adalah mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan presiden, tanpa dibatasi hanya 34 kementerian sebagaimana ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Secara keseluruhan, enam perubahan yang disetujui dalam RUU Kementerian Negara adalah: (1) penyisipan Pasal 6A tentang pembentukan kementerian berdasarkan sub urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan; (2) penyisipan Pasal 9A mengenai penulisan dan pengaturan unsur organisasi yang dapat diubah oleh presiden sesuai kebutuhan pemerintahan; (3) penghapusan penjelasan Pasal 10 akibat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011; (4) perubahan Pasal 15 terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden; (5) perubahan judul Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta lembaga lainnya; dan (6) penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II.
Awiek juga menyatakan bahwa setelah RUU Kementerian Negara disepakati oleh Baleg dan Pemerintah, dokumen tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II. Ia mengingatkan bahwa pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 25.
“Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 25 tersebut, kami mohon agar diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 48 anggota DPR RI, sementara 260 anggota lainnya menyatakan izin dari total 570 anggota.
Dikutip dari Antaranews, sebelumnya, pada Kamis (12/9/2024), Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa RUU Kementerian Negara menjadi dasar hukum untuk penambahan atau pengurangan nomenklatur kementerian oleh pemerintah di masa depan.
“Undang-undang yang disahkan kemarin tidak lagi membatasi presiden; mau ditambah melebihi 34 boleh, mau dikurangi kurang dari 34 juga boleh. Dasar hukumnya sudah ada,” tegas Awiek di Jakarta. (za/zum)