kabartuban.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur baru saja melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang bertempat di Blok A.
Kepala Lapas Tuban, Siswarno yang ditemani Ka. KPLP dan Kasi Binadik serta komandan jaga, turun langsung lakukan sosialiasi. Pada awal pengarahan Siswarno menjelaskan UU yang berlaku saat ini menggantikan UU No 12 Tahun 1995, Rabu (21/9/2022)
“Undang-undang yang berlaku sekarang otomatis menggantikan UU yang lama, yakni UU No 12 Tahun 1995,” pungkasnya.
Sosialisasi tersebut merupakan langkah awal penerapan masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak intergrasi bagi Narapidana. Pria 2 anak tersebut berharap dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Warga Binaan akan lebih terbuka wawasannya terkait haknya sekaligus menghindari adannya pungutan liar (Pungli).
“Semoga seluruh anak didikku paham akan hak-hak intergrasinya sehingga semua pengurusan PB, CB, maupun asimilasi bebas dari pungli ,” harapnya.
Sementara itu, Kasubsi Regbimkemas Mukhlis Alfian mengatakan jajarannya akan selalu mengusahakan hak warga binaan sehingga tidak ada yang terlewat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria di Tuban Usai Melakukan Transaksi Sabu Dari Gresik
“Insyaallah saya mengingatkan staf-staf saya untuk lebih teliti sehingga tidak ada hak-hak panjenengan yang terlewat,” bebernya.
Selain sosialisasi terkait UU Pemasyarakatan terbaru, Lapas Tuban juga memberikan penjelasan terkait perubahan aturan kunjungan. Kapasitas yang awalnya hanya 3 orang tiap WBP akan ditambah menjadi 5 orang dengan syarat tetap bagian dari keluarga.(hin/nat)