kabartuban.com – Pada Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, salah satu perwakilan warga menyampaikan beberapa hal mengenai tuntutan kepada Mbah Darmi dengan perwakilan dari Kejari Tuban, Selasa (04/06/2024).
Dalam kesempatan ini Muhammad Arif, sebagai Koordinator lapangan mengungkapkan, terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Beberapa kesalahan yang dijelaskan, salah satunya adalah pernyataan penyidik tidak melakukan penahanan padahal selama penahanan di Polsek, Mbah Darmi dikenakan wajib lapor dalam catatan menjadi tahanan kota dalam waktu penyidikan tersebut.
Arif juga menyebutkan beberapa kesalahan dalam berkas tuntutan yang ia rasa cukup ngawur. Ia menyebutkan adanya tuntutan kerugian dari Jauhar Ali , padahal Jauhar Ali bahkan bukan merupakan orang yang bisa dijadikan saksi.
“Ditambah Bu Darmi dan pelapor kemarin menjelaskan bahwasanya Bu Darmi itu didorong tapi di dakwaan tidak ada kata-kata tersebut,” ungkap Arif.
baca juga:Â Dapat Keringanan, Mbah Darmi Divonis 1,5 Bulan
Pada persidangan sebelumnya, Mbah Darmi telah menjelaskan fakta-fakta tersebut dan dibenarkan oleh pihak pelapor, akan tetap tidak disebutkan di dalam tuntutan.
Menanggapi hal tersebut Didik Kurniawan Widyanto, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menjelaskan terkait dengan proses penyidikan apakah dilakukan penahanan atau tidak kepada yang bersangkutan sesuai berkas perkara yang diterima, ia menegaskan bahwa proses penyidikan tidak dilakukan penahanan, tapi sebagai gantinya akan dilakukan wajib lapor oleh penyidik.
“Untuk terkait kerugian itu merupakan keterangan dari salah satu saksi, dan akan dibuktikan di persidangan nanti,” imbuhnya. (fah/za/zum)