Berikan Toleransi Pengunaan Cantrang

702
Aktifitas para nelayan di Kecamatan Palang Tuban yang menyabut gembiran atas toleransi larangan pengunaan cantrang.

kabartuban.com- Terhitung mulai awal Januari 2017, pemerintah pusat melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan memberikan toleransi pelarangan penangkapan ikan mengunakan alat tangkan berupa cantrag hingga enam bulan kedepan.

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi dan pendampingan agar cantrang tidak digunakan lagi sebagai alat tangkap di perairan Indonesia.

Adanya toleransi tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi para nelayan, khsusnya di Kabupaten Tuban, karena mereka masih dapat menangkap ikan dengan alat itu sambil memikirkan alat baru yang lebih ramah lingkungan.

“Toleransi ini menguntungkan sekali bagi nelayan, sebab kalau langsung terapkan, kita semua akan bigung,“ kata Jembe, nelayan warga Palang, Kecamatan Palang (16/01).

Pria yang akrab disapa Jem ini, mengungkapkan, peraturan menteri tentang larangan penangkapan ikan menggunakan pukat tarik atau cantrang dapat dipahami nelayan karea dapat perusak ekosistem laut, akibatnya ikan semakin sulit ditangkap karena tempat hidupnya sudah rusak.

Nelayan berkulit hitam ini juga mendukung soal kebijakan Menteri Susi Pudjastuti. Bahkan ia mengaku baru kali ini ada menteri yang benar-benar konsen dibidangnya serta memiliki kebijakan bagus demi kelestarian laut.

“Sebelumnya tidak begitu memahami, namun sekarang jadi tahu, jika larangan cantrang itu berdampak baik untuk menjaga produktifitas ikan, biar ikan ini mudah didapat,” katanya.

Bagi para nelayan, kelonggaran hingga enam bulan ini semata-mata hanya transisi untuk meninggalkan alat cantrang sambil menunggu alat yang tepat. Namun hingga saat ini ia belum mengetahui dinas terkait di Kabupaten Tuban memberikan sosialisasi terkait soal ganti alat tangkap.

Sementara itu, nelayan lain dari Desa Kradenan, Kecamatan Palang mengaku, jika cantrang dilarang nantinya akan memudahkan nelayan kecil seperti dirinya menangkan ikan. Alasanya sederhana, jika ikan tidak tertangkap cantrang oleh nelayan ditengah laut, akan semakin banyak ikan yang bergerak ketepi yang merupakan area pencarian nelayan kecil.

“Kalau tidak ada cantrang, ikan-ikan lain bisa kepinggir, makanya nelayan kecil selama ini susah mendaptkan ikan,” kata Yanto.

Seperti diketahui, toleransi enam bulan yang diberikan berdasarkan surat edaran No B.1/SJ/PL.610/1/2017, tentang pendampingan pengganti alat penangkapan ikan yang dilarang beroperasi, kebijakan ini berlaku sejak 3 Janurai lalu. (Luk)

/