Ketua DPRD Minta, Pol PP dan Polisi Tegas

437
HM. Miyadi, S.Ag, MM, Ketua DPRD Kabupaten Tuban

kabartuban.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, meminta Satpol PP dan institusi kepolisian bertindak tegas menertibkan tambang pasir ilegal yang ada dibantaran Sungai Bengawan Solo, Kabupaten Tuban.

“Tambang liar harus ditindak tegas oleh Satpol PP atau pihak kepolisian, selain merusk lingkungan menbang secara liar juga berbahaya,” kata HM. Miyadi, S.Ag, MM, Ketua DPRD Kabupaten Tuban (13/01)

Menurut Miyadi, keberadaan tambang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tuban dan undang-undang (UU).  Disamping itu, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan dalam menindak tegas jika ada pelanggaran soal tambang.

“Jika melanggar Perda, maka yang bertindak adalah Satpol PP, begitu juga, jika melanggar undang – undang, maka pihak kepolisian juga harus tegas menindak,” tegas politisi PKB Tuban ini.

Lebih lanjut, Ketua DPRD yang juga Sekretaris Tanfidz DPC PKB ini akan ikut melakukan pengawasan terkait keberadaan tambang ilegal yang ada di Kabupaten Tuban. Miyadi juga meminta warga sekitar bantaran melaporkan jika melihat aktifitas penambang pasir liar di bengawan solo.

“Jika melihat penambangan illegal, maka segera melapor, jangan di biarkan,” pintanya.

Sebelum ini, seorang penambang asal Kabupaten Jombang dilaporkan tewas, karena tenggelam saat melakukan penambangan pasir secara illegal di Bengawan Solo, tepatnya di Desa Glagahsari, Kecamatan Soko. Korban tewas setelah menyelam ambil pasir dan ditemukan dua hari setelah kejadian, sekitar 500 meter dari korban diduga hilang. (Luk)

/