kabartuban.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban kembali menggelar sidang atas dugaan pelanggaran adminstrasi pada tahun pemilu 2024, bertempat di Kantor Bawaslu yang berada di Jalan Pramuka Tuban, Kamis (09/02/2023).
Sidang ketiga ini dihadiri oleh pelapor asal Desa Jetak, Montong Tuban Nashrulloh, terlapor yakni pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban yang diwaliki oleh Divisi Parmas dan SDM, Zakiyah Munawaroh serta dalam pelaksanaan jalannya sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi.
Untuk diketahui jika pada Rabu (08/02/2023) lalu, telah dilaksanakan pembacaan laporan dari pelapor, dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU, dalam melakukan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Hari ini adalah agenda sidang pembuktian, kalau kemarin waktu hari Rabu kita sudah melaksanakan sidang pemberian jawaban berkaitan dengan aduan dari Bapak Nashrulloh,” ungkapnya saat ditemui oleh wartawan media ini.
Lebih lanjut jika dirinya mewakili KPU Tuban siap dengan segala prosedur persidangan yang telah ditentukan oleh Bawaslu Tuban mengenai aduan dari Nashrulloh. Pihaknya juga telah melampirkan bukti-bukti sesuai dengan regulasi yang tela ditetapkan.
“Selama ini kita menyakini bahwa rekruitment PPS ini sudah sesuai regulasi dan harapannya semoga cepat selesai dan segera diputuskan,” tutupnya.
Baca juga : Polisi Bakal Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2023, Warga Tuban Siapkan Diri
Baca juga : Polri Kirim Personel Bantuan untuk Gempa Turki
Dikonfirmasi di tempat yang sama Nashrulloh selaku pelapor menyebutkan jika dirinya telah menyampaikan bukti-bukti yang ia miliki kepada Majelis Hakim Bawaslu Tuban.
“Saya punya tiga bukti yang telah disampaikan, pertama dari Usulan PPK itu, kedua dari keputusan KPU dan screnshoot dari teman PPK,” jelasnya.
Pelapor juga membawa salah satu saksi guna membantah anggapan KPU, yang mana menurutnya jika KPU mengatakan kinerja kurang baik sehingga tidak direkomendasikan.
“Saksi tadi juga menjawab selama beliau bekerja dengan saya kan menyampaikan seperti itu. Satu sisi penilaian KPU ya sudah karena kinerja saya dinilai kurang baik, tapi kan yang di lapangan yang menilai,” tegasnya. (hin/dil)