Tak Penuhi Perjanjian Kerja Pejabat Bakal Dipecat

675
Penandatanganan perjanjian kinerja

kabartuban.com – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tuban menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2017 di hadapan Bupati Tuban, Fathul Huda, Jumat (19/02/2017 di Pendopo Krido Manungal.

Perjanjian kinerja ini nanti akan menjadi tolok ukur penialaian kerberhasilan ataupun kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran SKPD.

“Perjanjian kinerja ini penting dalam proses penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai upaya meningkatkan integritas, dan transparansi kinerja aparatur.” ujar Bupati Tuban, Fathul Huda kepada kabartuban.com.

Bupati Tuban menjelaskan, selain sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran SKPD, perjanjian kinerja tersebut nantinya juga dapat digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan maupun sanksi.

“Ini sebagai dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja SKPD,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa, seluruh SKPD bertanggungjawab untuk mewujudkan Perda Tuban Nomor 24 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban tahun 2016-2021.

“RPJMD memuat target indikator kinerja daerah, yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen rencana strategis (renstra) tahun 2016-2021 pada tingkat SKPD sebagai dokumen teknis dalam menunjang pencapaian indikator kinerja daerah yang di dalamnya memuat target indikator perangkat daerah.” tambahnya. (har)

 

/