Anggaran Terbatas, Dinsosnaker Tuban Batasi Kuota Sertifikasi Tenaga Kerja

496
Foto : Ilustrasi

kabartuban.com – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker) Tuban membatasi kuota sertifikasi tenaga kerja yang disediakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten, hal itu lantaran anggaran untuk peserta terbatas sehingga hanya menyediakan jumlah kuota sekitar 48 sertifikasi. Namun pelaksanaanya tersebut baru akan dimulai pada 2017 mendatang.

“Anggaran tiap peserta pada umunya mencapai Rp 5juta, dan sertifikasi yang dilakukan secara kolektif dapat dilakukan negosiasi biaya penyelenggaraan, Anggaran yang disediakan diperuntukkan diantaranya mendatangkan tim asesor, bahan materi, belum lagi soal komsumsi dan lainnya,” terang Kasi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Tuban, Sri Lestari kepada kabartuban.com, Sabtu (24/9/2016).

Masih terang Sri Lestari, dalam hal ini  pihaknya akan bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Provinsi Jawa Timur di Tuban atau sebelumnya dikenal dengan istilah Balai Latihan Kerja Industi (BLKI), Dan  Pada 2017 mendatang BLKI menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) dalam menerbitkan sertifikasi tenaga kerja.

“Pelaksanaannya nanti sekitar bulan Maret atau April tahun depan,” pungkasnya.

Sri lestari menambahkan, terdapat 48 kuaota bagi tenaga kerja di bidang las akan menerima pelatihan guman mendapat sertifkasi di 2017 mendatang, dan sertifikasi akan dikeluarkan BNSP untuk menjadi nilai tambah bagi pencari kerja khususnya di Bidang Las. (har)

/