Bacaleg di Tuban Diketahui Mantan Napi

542
kantor KPU Tuban

kabartuban.com – Sejumlah Bakal Calon Anggota Legislatif dari 617 orang yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban diketahui mantan narapidana. Mereka berasal dari beberapa partai peserta pemilu yang akan dipilih sebagai wakil rakyat pada 2019 mendatang.

Komisioner KPUD Tuban, Salamun tidak menampik, sejumlah Bacaleg yang mendaftar adalah mantan marapidana. Sayangnya Komisioner KPU ini belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut soal siapa saja dan berasal dari partai apa saja Bacaleg mantan narapidana tersebut.

“Ada sekitar 6 bacaleg mas, tapi lebih pastinya menunggu selesai verifikasi berkas perbaikan, dan akan diumumkan pada 12 Agustus 2018, ” ungkap Salamon.

Lebih lanjut Salamun menjelaskan, jika seluruh mantan narapidana yang mendaftar dipastikan bukan perkara korupsi, narkotika dan kejahatan seksual anak, sehingga mereka masih dapat mengikuti kompetisi pencalegan berdasarkan aturan yang ada.

“Bacaleg mantan napi juga harus menyantumkan pernyataan atau pengumuman di media massa lokal atau nasional sebagai suaratnya,” jelasnya.

Disamping itu juga berkas pernyataan dari Kalapas yang menerangkan calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dikonfirmasi, Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslukab Tuban, M. Arifin mengatakan selama verifikasi perbaikan, pengawasan akan fokus pada kelengkapan dan keabsahan berkas, agar mendapatkan calon anggota legislatif yang kredibel.

“Verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas yang diserahkan pada tahapan perbaikan, menjadi fokus pengawas kami,” kata Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tuban, Muhammad Arifin.

Saat ditanya hasil pengawasan, pihaknya mengklaim belum menemukan pelanggaran terkait tahapan pendaftaran bakal caleg.

“Sampai saat ini belum, kita juga masih nunggu hasil verifikasi yang dilakukan KPU,” imbuhnya menandaskan. (Dur)

/