Bawaslu Bersihkan APK Capres-Cawapres di Angkutan Umum

324
Bawaslu Kabupaten Tuban saat melepas alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada kendaran angkutan umum.

kabartuban.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tuban, menindak mobil angkutan umum yang menempel alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Penertiban tersebut dilakukan, karena mobil angkutan umum, dilarang untuk digunakan media kampanye, sesuai dalam Peraturan Bupati Tuban nomor 1 tahun 2018 tentang pemasangan APK, pasal lima huruf I yang menyebutkan, larangan untuk memasang APK termasuk pada mobil penumpang umum.

“Kita lakuan pemantauan mulai 4 Desember 2018 yang lalu,” kata Ulib Absor, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan pelanggaran Bawaslukab Tuban, kepada kabartuban.com, Jum’at (21/12/2018).

Dari data selama inventarisasi, ada sekitar 57 stiker yang ditempel dikaca belakan mobil angkutan, dan rata-rata bergambar Joko Widodo – Ma’ruf Amin, dan PDI P-Jokowi.

“Ada 57 yang kita data mas,” tambahnya.

Sementara, itu para sopir yang merelakan mobilnya ditempel mengaku, media miliknya di sewa oleh tim. Nilainya pun bervariasi, ada yang mengatakan Rp50 ribu per dua minggu, ada pula Rp 70 ribu perbulan.

“Ini di sewa Rp 70 ribu mas, per Bulan,” kata sopir yang enggan disebut namanya. (Dur/Rul)

/