Belum Tegas Berikan Sanksi, Wibawa Pemerintah Kurang Dimata Perusahaan di Tuban

389
Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto

kabartuban.com – Komisi Dewan A, Perwakilan Rakyat Daerah menyebut, Jika pemerintah tidak tegas memberikan sanksi atau teguran terhadap perusahaan yang ada diwilayahnya,  wibawa pemerintah akan kurang dimata perusahaan. Salah satu contohnya adalah terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang banyak dilanggar perusahaan di Kabupaten Tuban.

“Kami ingin, pemerintah memiliki wibawa dengan tegas memberikan sanksi jika ada pelanggaran,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto.

Menurut Agung, soal upah tenaga kerja, tahun 2018 sudah ditetapka Gubernur Jawa Timur berdasarkan surat Peraturan Gubernur Jawa Timur, nomor 75 tahun 2017, tentang upah minimum kabupaten tahun 2018. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, maka wajib bagi perusahaan melaksanakan ketentuan pengupahan yang sudah ditetapkan. Akan tetapi dari sekitar 400 perusahaan di Kabupaten Tuban rupanya tidak satupun yang keberatan atau mengajukan penangguhan.

“Artinya sekitar 400 pelaku usaha sudah siap, dengan upah 2 juta sekian itu, namun di lapangan, prakteknya carut marut, banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi itu,” terang Agung.

Lanjut agung, saat ini pihaknya tengah melakukan Studi banding ke kota Madiun, yang dipandang sudah melaksanakan dengan baik proses pembinaan dan kebijakan terhadap perusahaan yang ada di daerah itu. Melihat kasus UMK yang masaih dilanggar itu, Madiun memiliki kebijakan dengan memberikan pembinaan bagi perusahaan dan pengarahan perusahaan.

”Namun jika diabaikan, Dinas harus merekomendasi, agar pelaku usaha mematuhi bila perlu pelaku usaha ini diberikan sanksi atau merekomendasi agar dijatuhkan sanksi,” tegas Politisi Partai Amanat Nasional itu.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kabupaten Tuban, Soni Kurniawan, saat dikonfirmasi membenarkan tiadanya laporan penanggunah UMK 2018 dari perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban, namun demikian pihakya memastikan masih ada perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UKM tersebut.

“Sampai hari ini tidak ada mas, untuk dilapangan pasti ada perusahaan yang gajinya masih dibawah UMK, yang penting ada kedua belah pihak (Perusahaan dan Pekerja),” terang Soni.

Pemerintah sendiri, melalui dinas sudah melakukan sosialisasi UMK 2018 kepada perusahaan yang ada, mediasi  soal penyesuaian upah karyawan baru akan dilakukan jika ada keberatan dari pekerja, untuk penyesuaian.

“Dari pekerja sampai hari ini juga tidak ada,” katanya. (Luk)

/