Blanko Menipis, Disdukcapil Tuban Tunda Proses Pemohon KTP

2

kabartuban.com – Pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kabupaten Tuban harus bersabar, karena hingga saat ini belum ada solusi pengadaan blanko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban. Situasi wabah Virus Corona membuat pihak Disdukcapil tidak bisa mengambil blangko E-KTP ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil)  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

“Saat ini masih terkendala dengan masalah blanko E-KTP yang sampai sekarang belum ada solusi. Kami tidak bisa ambil di Jakarta dan pihak Ditjen (Dukcapil Kemendagri) juga tidak berkenan mengirimkan ke Daerah,” terang Rohman Ubaid saat dikonfirmasi, Senin (04/05/2020).

Lebih lanjut Rohman Ubaid menjelaskan, kondisi stok blanko E-KTP di Disdukcapil Kabupaten Tuban saat ini menipis. Oleh karena itu, Disdukcapil Kabupaten Tuban hanya memberikan layanan cetak E-KTP yang benar – benar urgen, seperti untuk keperluan BPJS, pekerjaan, pernikahan, karena hilang, dan kerusakan berat.

“Bagi pemohon E-KTP sudah tidak ada lagi Suket (Surat Keterangan), kami tidak mengeluarkan lagi. E-KTP yang mendesak kegunaannya kita proses cetak, yang tidak mendesak kita tunda prosesnya,” jelasnya.

Hingga saat ini, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban mengaku masih terus melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Se – Jawa Timur untuk mencari solusi dan jalan keluar terkait persoalan blanko KTP tersebut. (im/dil)

/