Bupati Minta, Produsen Arak di Hukum Maksimal

899
Para tersangka produsen dan pekerja pembutan Miras Arak Ds. Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban saat ditanya Bupati Tuban.

kabartuban.com – Bupati Tuban, H. Fathul Huda meminta produsen dan pengedar Minuman Keras (Miras) jenis Arak, harus dihukum seberat-beratnya dengan hukuman maksimal.

Hal tersebut disampikan saat Gelar Pengungkapan Tindak Pidana Produksi Miras Jenis Arak, Senin (01/10/2018) di bekas kandang ayam Ds. Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Kepada awak media, Bupati Huda juga mengapresiai tim gabungan dari jajaran Polres, TNI Satpol PP Pemkab Tuban atas pengungkapan dan penangkapan produsen miras kali ini. Bupati juga menyoroti lokasi produksi miras kali ini bukan tempat yang lazim karena di luar area produksi miras.

“Penangkapan kali ini bernilai sangat tinggi, tanpa kecerdasan dan kejelian petugas maka operasi tidak akan berhasil,” ungkap Bupati.

Dikatakan, penangkapan kali ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat, dengan telah bersihnya produksi minuman haram di wilayah Kecamatan Semanding bukan berarti produksi miras telah selesai. Hal ini harus dipahami bahwa produsen miras kini mencari daerah lain untuk dijadikan lokasi produksi.

Selain itu, Bupati Huda juga mengajak masyarakat untuk mendukung sepenuhnya upaya Pemkab Tuban bersama stakeholder dalam memberantas peredaran miras di Bumi Wali Tuban. Masyarakat juga dihimbau untuk senantiasa jeli dan mengawasi lingkungan sekitarnya.

“Karena miras menjadi pintu masuk dari semua jenis kejahatan,” terang Bupati.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP. Nanang Haryono menjelaskan bahwa penangkapan kali ini hasil dari penyelidikan oleh Polres Tuban kurang lebih selama 7 hari.

“Hal ini berkat informasi masyarakat yang telah berperan aktif  dan dukungan dari Pemkab Tuban,” tuturnya.

Dari hasil penangkapan ini, diamankan 2 orang pelaku yaitu Apin Prasetyo alias Lekun Bin Rasimun (36) warga Kel. Gedongombo Kec. Semanding dan Hengky Kristiawan (35) warga Ds. Wotsogo Kec. Jatirogo sebagai pemilik dan pemberi modal produksi.

Turut diamankan, Sutrisno (43) asal Ds. Kowang, Semanding, Joko Ngadini  (36) asal Ds. Gesing, Semanding, dan Febrianto (20) asal Kel. Kedungombo, Semanding yang bertugas sebagai membuat dan meracik arak. Juga diamankan Priyohadi Putnomo (27) warga Ds. Ngepon, Jatirogo yang bertugas sebagai distributor arak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pemodal telah mengelontorkan uang sebesar 35 juta untuk produksi minuman haram tersebut. Jumlah tersebut belum termasuk pembelian bahan baku lainnya. Selanjutnya, arak yang siap jual diedarkan ke Surabaya, Rembang, dan beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Adapun barang bukti yang disita yaitu 3 buah dandang stanlees, 6 buah kompor, 67 buah drum biru berisi baceman sebanyak  13.400 liter, 26 drum biru kosong, 36 buah LPG ukuran 3 kg, 6 buah selang regulator, 27 dus (324 botol 1,5 liter/486 liter) arak siap jual, satu karung ragi, 26 bungkus fermipan, 7 bungkus ragi tebu, 9 bungkus tutup botol merah l, 648 buah botol kosong, 1 unit mobil L300 Nopol S 8316 HF. (Dur/Rul)

/