Dinas Terima Aduan Keterlambatan Beri THR

800
Soni Kurniawan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pemkab Tuban.

kabartuban.com – Dinas Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kabupaten Tuban, menerima aduan dari sejumlah karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sesuai ketentuan pemberian THR, yakni tujuh hari atau seminggu sebelum lebaran Idul Fitri.

Seperti diketahui, Dinas telah mebuka posko aduan untuk karyawan perusahaan yang tidak menerima tunjangan sebagaimana mestinya, karena tunjangan itu merupkan hak bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun dengan nilai minimal satu kali gaji.

“Kami menerima aduan dari pekerja di PT SCP JO yang berada di proyek tanjung awar awar, isinya terkait pemberian THR yang belum diberikan oleh managemen perusahaan,” ujar Soni Kurniawan Sekertaris Dinas Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja.

Menurut  Soni, surat yang diterimanya itu langsung akan ditindak lanjuti, sebab edaran surat dari gubernur Jawa Timur yang menyebutkan pemberian THR maksimal diberikan kepada karyawan seminggu sebelum lebaran, sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban.

“Ada lima orang yang tanda tanngan dalam surat aduan itu, kami akan menindaklanjuti aduan karyawan ini,” katanya.

Soni menjelaskan, dalam materi aduan itu disampaikan, jika karyawan yang sudah melakukan klarifikasi kepada pihak managemen, akan tetapi perusahaan menjanjikan akan diberikan THR H-1 lebaran,  dengan nilai 1 juta, namun karyawan ini menghendaki THR sebesar satu kali gaji.

“Katanya sudah ke managemen perusahaan namun akan diberikan H-1, padahal aturanya H-7,” Jelas Soni.

Soni menghimbau seluruh perusahaan dikabupaten Tuban segera memberikan THR yang sudah menjadi hak karyawan, apalagi saat ini sudah melewati ketentuan pemberian THR maksimal seminggu sebelum lebaran atau H-7. (Luk)

/