Divonis Empat Bulan, Mbah Parman Sujud Syukur

4221
Mbah Parman, warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, saat sujud syukur setelah setelah Pengadilan Negeri (PN) setempat menetapan vonis.

kabartuban.com – Tampak raut muka sedih bercampur senang di wajah Parman (64) , warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, setelah Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban menetapkan putusan 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim (14/12/2017).

Dalam putusan tersebut, Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah mengambil kayu di petak 39.B RPH Kejuron BKPH Bangilan, KPH Jatirogo di Desa Sidotentrem milik perum perhutani.

“Alhamdulillah mas, saya bersyukur sudah ada vonis yang jelas, dan bisa merasakan udara bebas,” kata mbah Parman sambil berlinang air mata.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Dimana jaksa menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Dengan sengaja terdakwa terbukti menebang dan mengambil pohon milik  Perhutani,” kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Khusuma  kepada kabartuban.com.

Alasan Majelis mengambil keputusan tersebut,  karena menganut azas kemanfaatan hukum,  sehingga pasal yang dipakai adalah penyimpangan dan tidak menggunakan ketentuan sebagaimana dakwaaan JPU,  yaitu pasal lain yang tidak ada acaman hukuman minimal hukuman dan dendanya.  Selain itu juga menimbang Pasal 82 ayat 2 UU RI No. 18 tahun 2017, yaitu pencegahan dan pemberantasan dalam perusakan hutan.

“Terdakwa divonis 4 bulan penjara di kurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya, dan dengan perintah dikeluarkan dari tahanan,” tambah Donovan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Vevi Yulistian mengaku lega sama dengan kliennya, karena bisa membantu dengan maksimal, sehingga bisa meringankan Mbah Parman merasakan udara segar diluar jeruji besi.

“Kita bersyukur bisa membantu mbah Parman,” kata Vevi

Sebelumnya, Mbah Parman dinyatakan terbukti mencuri kayu jati ukuran 300 x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik di petak 39.B RPH Kejuron BKPH Bangilan, KPH Jatirogo di Desa Sidotentrem. Pihak Perhutani mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp.263.829 berdasarkan taksiran harga kayu jati yang diambil terdakwa. (Dur)

/