Dugaan Korupsi di Mojoagung, Berpotensi Tambah Tersangka

1153
Kasi Intel Kejari Tuban, Nur Hadi saat menemui massa yang mendukung langkah kejari Tuban untuk memberantas Korupsi

kabartuban.com – Potensi untuk bertambahnya tersangka sangat mungkin terjadi pada kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2017 terkait dengan proyek pembangunan paving jalan dan urug di desa Mojoagung, Kecamatan Soko Tuban.

Proyek yang menyeret nama Kades Siti Ngatiyah dan Suaminya Haji Makmur itu, diduga telah merugikan negara sebanyak Rp152 juta.

Hal ini seperti yang disampikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban Nur Hadi, SH pada saat ditemui sejumlah awak media.

“Ya masih kita dalami, sampai saat ini belum mengambil keputusan, masih melakukan penambahan barang bukti yang ada,” kata Nur Hadi.

Selain itu, Kejari juga telah memeriksa saksi-saksi baru yakni, Ketua Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) Mojoagung beserta anggotanya pada hari Jumat (14/9/2018) yang lalu.

“Ya, kita sudah periksa Ketua BPD dan anggotanya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, masa yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Rakyat Untuk Keadilan (Garuk) melakukan aksi dukungan kepada Kejari Tuban untuk mengusut tuntas praktik dugaan korupsi yang terjadi di di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko. (Dur/Rul)

/