Forum Wartawan Tuban, Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis di Bali

395
Para jurnalis asal Kabupaten Tuban saat membubuhkan tandatangan penolakan atas Remisi pada otak pembunuh Jurnalis di Bali.

kabartuban.com – Belasan Jurnalis yang tergabung dalam Forun Wartawan Tuban (FWT) menggelar aksi pencabutan dan penolakan pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo, kepada I Nyoman Susrama otak pembunuh jurnalis Radar Bali AA.GDE Bagus Narenda Prabangsa pada Februari 2009 silam.

Pelaku yang juga adik mantan Bupati Bangli, Bali ini sebelumnya sudah di Vonis hukuman Penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar 2010. Namun Pemerintahan sekarang malah memberikan remisi hukuman, menjadi 20 tahun penjara, pada 8 Desember 2018.

“Dengan pemberian remisi itu, kami wartawan Tuban, mendesak presiden mencabut kembali keputusannya,” ujar Koordinator Lapangan Khusni Mubarok dalam orasinya.

Perlakuan yang tidak manusiawi bahkan tragis yang dilakukan otak pembunuh jurnalis ini, tak layak diberikan remisi, malah harusnya di hukum mati kalau diperlukan.

“Kalaupun itu dilakukan, menjadi wujud pengkeberian pada Jurnalis, padahal kemerdekaan Press dijamin dalam Undang-Undang,” kata Athoillah yang juga menjadi wartawan Radar Tuban ini.

Dengan berpakaian serba hitam, serta mengunakan ikat kepala pita hitam, aksi jurnalis dari berbagai media di Bumi Wali Tuban ini, sebagai wujud solidaritas dan rasa duka dengan adanya pengurangan masa tahanan Susrama.

Di dahului dengan Lonh Marc di depan Kantor Balai Wartawan, jalan Pramuka nomor 1, sampai di simpang jalan Letda Sucipto dengan memampangkan berbagai poster, spanduk bahkan selebaran juga di bagikan kepada pengguna jalan.

“Kita akhir dengan penandatanganan dari para jurnalis sebagai wujud penolakan kepada pemerintah, agar segera mencabutnya, dan selesai nanti, hasil galang tanda tangan ini akna kita kirim langsung ke Kementrian Hukum dan HAM,” tambah pria juga menjadi jurnalis JTV ini. (Dur/Rul)

/