Ini Pengajuan 13 Kades Yang Ditolak Bupati

2986
Nurhasan Kepala BKD Kabupaten Tuban

kabartuban.com – Bupati Tuban Fathul Huda hanya menyetujui 82 pengajuan dari 92 pengajuan kepala desa (Kades) agar Sekertaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawi Negeri Sipil (PNS) tetap bekerja dan membantu pemerintahan desa.

“Yang disetujui akan tetap di desa, sementara yang tidak disetujui akan di tarik ke Kantor Kecamatan sebagaimana aturan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban, Nur Hasan (9/10/2017).

Adapun pengajuan Kades yang ditolak Bupati diantaranya Sekdes Campurejo, Kecamatan Rengel, Sekdes, Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Sekdes Sumurgung dan Jetak, Kecamatan Montong, Sekdes Plumpang, Kecamatan Plumpang, Sekdes Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Sekdes Ngawun, Sembung, Pacing, Brangkal Kecamatan Parengan, Sekdes Jati Kecamatan Soko, Sekdes Kembangbilo Kecamatan Tuban, dan Sekdes Kradenan Kecamatan Palang.

“Saat ini surat tugas mereka masih dalam prosees,” tambah Nurhasan.

Sebelumnya, Kabag Humas Pemkab Tuban Rohman Ubaid mengatakan, jika pengajuan sebanya 95 Kades, tidak seluruhnya mendapat restu Bupati, ada beberapa pertimbangan untuk para Sekdes yang berstatus PNS tersebut disetujui tetap didesa atau ditarik untuk bertugas di Kecamatan.

“Pertimbangan itu diantaranya usai, tidak mungkin usaianya sudah sepuh kita tarik di Kecamatan nanti tidak efektif. Disamping itu soal harmoni, Sekdes dengan lembaga lain didesa ini juga jadi pertimbangan, disamping ada pertimbangan sendiri oleh bupati Tuban,” terang Ubaid.

Untuk diketahui, Sekdes yang mendapat persetujuan dari Bupati, akan mendapatkan surat pembebasan tugas sementara sebagai PNS. Selanjutnya mereka dapat diangkat kembali sebagai Sekdes perangkat desa dengan SK Kades.

Selama menjadi perangkat desa, mereka dibebastugaskan dari jabatan pelaksana aparatur sipil negara (ASN) dengan tidak kehilangan hak pokok PNS yakni, tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan keluarga dan kesehatan. Namun tidak mendaptkan kenaikan pangkat, kenaikn gaji berkala juga tidak mendapt tunjangan perbaikan penghsilan (TPP) dari daerah. (Luk)

/