Ini Syarat Bakal Calon Bupati Jalur Independen

224
Fathul Ikhsan Ketua KPU Kabupaten Tuban

kabartuban.com – Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan diselenggarakan satu tahun lagi. Tahapan Pilkada yang akan bergulir serentak pada 207 Kabupaten/Kota, akan dimulai pada 1 Oktober 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Fathul Ikhsan saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini masih proses dan menunggu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  yang dilakukan paling akhir 1 Oktober 2019.

“Ini tinggal tunggu penandatangan NPHD oleh Bupati dan DPRD, anggaran yang kita ajukan Rp54 Miliar,” kata Fathul Ikhsan, Sabtu (7/9/2019).

Fathul mengaku hingga saat ini, pihaknya belum mendapat rujukan terkait persyaratan paslon pada Pilbup Tuban 2020. Kendati demikian, jika mengacu UU No.10/2016 tentang Pilkada dan PKPU No.15/2017 tentang Pencalonan Pilkada, syarat yang dibutuhkan calon perseorangan atau jalur independen (nonparpol), berdasar UU Pilkada dan PKPU Pilkada, wajib menyerahkan dukungan sebanyak 7,5% dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Tuban pada Pemilu 2019 lalu.

Sedangkan paslon dari jalur partai politik (Parpol) wajib mendapat dukungan 20% dari total jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Tuban.

“Sosialisasi akan dilakukan 1 November 2019, untuk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020. Kemudian diverifikasi, kalau sudah dianggap memenuhi syarat akan dikembalikan untuk mendaftar,” tambah pria yang juga mantan Aktivis PMII ini.

Lebih lanjut Fathul menyebutkan pada Pemilu 2019, jumlah DPT Kabupaten Tuban mencapai 939.765 orang. Dengan jumlah DPT sebanyak itu, otomatis calon dari jalur perseorangan atau independen wajib mengumpulkan setidaknya 70.482 dukungan.

“Pendaftaran calon Bupati akan dibuka mulai 16 -18 Juni. Baik dukungan dari partai maupun perseorangan,” terangnya. (Dur/Rul)

/