Jam Kerja Dikurangi, Puasa Tak Boleh Jadi Alasan PNS Malas

593
Ir. H. Noor Nahar Hussain,M.Si (Wakil Bupati Tuban)

kabartuban.com- Selama Bulan Suci Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban, rata-rata berkurang 1,5 jam. Kebijakan Bupati selama puasa itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, agar beribadah puasa menahan makan, minum, dan hawa nafsu tidak menjadi alasan bermalas-malasan bagi pegawai negeri yang digaji dengan uang Negara.

“Terutama Dinas pelayanan kepada publik, harus tetap berjalan seperti biasa,” ujar Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Agung Supriyatno (26/5/2017) .

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Tuban ini mengingatkan agar kinerja PNS justru dioptimalkan karena adanya pengurangaj jam kerja. “Mari niatkan pekerjaan sebagai ibadah Insyaallah bernilai pahala,” kata Agung ini.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.S.i menjelaskan, sebelum puasa jam kerja setiap pegawai dimukai pukul 07:00-15:30 WIB. Setelah adanya surat edaran dari Sekda Tuban, terkait jam kerja dibulan ramadan ada beberapa ketentuan sesuai dengan jam kerja pegawai dimasing masing bidang.

“Rata rata pengurangan jam kerja 1,5 jam,” kata Noor Nahar.

Secara rinci jam kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan lima hari kerja. Terhitung mukai Hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08:00-15:00 WIB, Istirahat pukul 12:00-12:30 WIB. Hari Jumat pukul 08:00-15:30 WIB, istirahat Sholat Jumat pukul 11:30-12:30 WIB.

Selanjutnya unit kerja yang masuk enam hari kerja. Untuk hari Senin-Kamis, dan Sabtu masuknya pukul 08:00-14:00 WIB. Waktu istirahat pukul 12:00-12:30 WIB.

Sedangkan pegawai RSUD Dr.R. Koesma Tuban masuk enam hari kerja. Hari Senin-Kamis masuk mulai pukul 07:00-14:00 WIB. Hari Jumat pukul 07:00-11:00 WIB, dan hari Sabtu 07:00-12:30 WIB.

“Bagi pegawai RSUD jam istirahatnya kami tiadakan,” terang Wakil Bupati itu. (Luk)

/