Jual Karnopen di Wilayah Jenu, Warga Ronggomulyo Dibekuk Petugas  

1027
Kapolsek Jenu AKP Yani Susilo saat menjukan barang bukti serta tersangka Joko Budiono (35) warga Kelurahan Ronggomulyo, Gang Mangga, Kecamatan Tuban.

kabartuban.com – Petugas Polsek Jenu bekuk pengedar pil koplo jenis carnopen yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Jenu. Pengedar ini ditangkap saat menunggu pembeli di kawasan stadion Lokajaya, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban selasa malam (18/4/2017).

Pelaku yang diketahui bernama Joko Budiono (35) warga Kelurahan Ronggomulyo, Gang Mangga, Kecamatan Tuban. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan seorang warga yang merupakan pembeli carnopen bernama Kasto, Warga Perbon untuk dijadikan saksi.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, pelaku diamankan petugas di sekitar Stadion Lokajaya Tuban, malam tadi sekira pukul 20.30,” ujar kapolsek Jenu, AKP Yani Susilo, kepada kabartuban.com, (19/4/2017).

AKP Yani menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka setelah laporan yang diterma petugas ditindak lanjuti dengan mendatangi tempak kejadian perkara. Di lokasi yang dimaksud petugas Reskrim Polsek Jenu yang tiba menjumpai dua orang tengah bertransaksi obat terlarang dan langsung diamankan. Keduanya sempat berkelit saat ditanya petugas, namun keduanya tak berkutik saat digeledah ditemukan barang bukti carnopen.

“Barangbukti sempat dibuang, namun kasto kemudian mengakui barang miliknya yang baru dibeli dari Joko,” terang Kapolsek Jenu.

Lebih lanjut, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pil koplo jenis Carnopen sebanyak 34 butir yang diamankan dalam sebuah timba untuk mengelabuhi petugas dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 85.000.

“Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan satu timba, didalamnya terdapat kantong plastik yang digunakan untuk jual karnopen eceran, beberapa bungkus karnopen siap jual dari sebuah rumah kosong tidak jauh dari penangkapan,” papar Kapolsek.

Untuk mengungkap jaringan peredaran pil carnopen di wilayah hukum Polsek Kenu, petugas masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan dari kasus tersebut. ”Pelaku dijerat dengan pasal 196 Sub Psl 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuh AKP Yani.

Sementara itu, Joko Budiono mengaku baru sekitar dua bulan ini menjual karnopen dengan wilayah operasi kecamatan Jenu, alasanya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” Baru dua bulan jualan pak,” kata Joko. (Luk)

/