Kanjeng Mami Dari Singgahan, Klaim Bisa Gandakan Uang

1039
Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR saat menunjukan barang bukti hasil kejahatan Kanjeng Mami.

kabartuban.com – Jika di Kabupaten Probolinggo ada Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Kabupaten Tuban ada Siti Fatimah (45) Warga Dusun  Sukorejo,  Kecamatan Singgahan yang mengklaim bisa menggandakan uang dengan bantuan makhluk gaib.

Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, saat dikonfirmasi mengatakan pelaku menipu dengan mengaku bisa menggandakan uang dari Rp 35 juta menjadi dua kali lipatnya. Namun, kata Sutrisno, sampai dua bulan hal itu tak kunjung terealisasi.

“Korbannya sudah banyak di wilayah Tuban,  bahkan sampai ke daerah Bojonegoro dan Rembang Jawa Tengah juga ada jadi korban. Diperkirakan kerugian sampai Rp 555 juta,” kata Kapolres Tuban saat gelar kasus di Mapolres Tuban , Senin (20/11/2017).

Modus yang dilakukan Siti Fatimah mengaku sebagai “orang pintar” yang dapat menggandakan uang dengan ilmu gaib melalui ritual dan mendapat bantuan dari makhluk gaib. Ia sudah menyiapkan berbagai perlengkapan seperti tasbih, blangkon, sorban hitam, dan sejumlah alat ritual lainnya.

Selain itu,  Kanjeng  Mami panggilan akrab dari klien untuk Siti Fatimah itu juga bercerita bisa berkomunikasi dengan makhluk gaib terutama para arwah wali songo. Serta mampu mendatangkan harta karun dan menggandakan uang dengan mahar yang telah ditentukan.

Korban kemudian tertarik dan menyerahkan mahar Rp 122,8 juta yang ditransfer bertahap. Tapi ternyata yang dijanjikan tidak ditepati, dan uang korban dibawa kabur.

“Ya ritualnya disuruh untuk wiridan dan baca alquran ,” ujar perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini.

Penyelidikan dilakukan dan akhirnya Kanjeng Mami ditangkap pada tanggal 05 Oktober 2017. Dari penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 12 gelang monel, 9 buah cicin monel dan perlengkapan ritual. “Dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” ujar AKBP Sutrisno HR.

Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak lagi tertipu dengan modus penggandaan uang. “Ini sudah berulang kali modus penggandaan uang. Masyarakat jangan percaya,” tegas Kapolres. (Dur)

/