Lakukan Pungli, Polres OTT Dua Oknum PNS

865
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad bersama Wakapolres dan Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti (BB) dari hasil Pungli oknum PNS.

kabartuban.com – Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Polres Tuban berhasil menangkap basah tiga oknum Juru Parkir (Jukir) yang kedapatan sedang melakukan Pungli di pelataran parkir, Pasar Atom atau pantai Boom, Tuban.

Tiga oknum tersebut yakni, JY (56), warga asal Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding dan WD (49), warga asal Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tuban. Kemudian DT (31), warga asal Desa Kedungprimpen, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, yang meeupakan pegawai honorer dari lembaga terkait.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, hal tersebut berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat. Mengenai adanya penyalahgunaan wewenang dan parkir liar dengan menaikan tarif atai tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah (Perda).

“Menindaklanjuti hal tersebut, tim saber pungli dipimpin Wakapolres dan Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” terang Fadly Samad (16/01).

Kapolres juga menjelaskan, dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti berupa 147 lembar karcis masuk, 3 buah peluit, tiga buah spidol kecil warna hitam dan uang tunai sebesar 436.000 ribu rupiah, serta 4 lembar karcis masuk yang diperoleh dari saksi.

“Modus tersangka yakni dengan mencoret harga karcis yang semula 500 rupiah, dan masyarakat ditarik dengan harga 2000 rupiah. Jadi untung 1500 perlembar,” ujar Kapolres.

Aksi pungli tersebut, lanjut Fadly Samad, sudah berlangsung selama satu tahun. Untuk itu pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.

“Sudah dilakukan gelar perkara, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk saat ini belum dilakukan penahanan, berkas perkara masih diproses,” imbuhnya.

Akibat dari ulahnya tersebut, tersangka dikenai Pasal 3 Subsider, Pasal 12 huruf E, UU RI. No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.(Din)

/