MUI Minta Pemkab Ambil Tindakan Tegas

1965
KH. Abdul Matin Jawahir (Ketua MUI Kabupaten Tuban)

kabartuban.com – Pertemuan tertutup Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan Ulama di Kabupaten Tuban yang di fasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tuban telah memberikan solusi terkait Patung Kongco Kwan Sing Tee Koen di dalam kawasan Klenteng Kwan Sing Bio yang viral di media sosial, di Kantor MUI Tuban, Senin malam (31/7/2017).

Pimpinan Rapat yang juga Ketua MUI Tuban, KH. Abdul Matin Jawahir, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban diminta untuk segera bertindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku, karena dari pembangunan patung tersebut ijin bangunan yang belum dimiliki dengan memberikan sanksi administrasi, kedua pihaknya akan segera menyusun saran rekomendasi dari Ormas NU, Muhammadiyah dan Pimpinan pondok pesantren yang berada di Bumi, untuk di serahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menindak lanjuti terkait dengan berdirinya patung tersebut.

“Akan segera kita susun secara detail dari hasil rapat kita tadi, supaya menjadi pijakan Pemkab untuk menindak lanjuti persoalan itu” kata Pengasuh Ponpes Sunan Bejagung ini.

Ketua MUI ini juga menghimbau kepada masyarakat agar tabayyun terlebih dahulu, dalam melangkah harus tepat sasaran supaya jelas persoalannya.

“Kalau mencerna pemberitaan jangan langsung secara mentah-mentah, tapi di serap dulu,” lanjut kyai Matin panggilan akrabnya.

Sementara itu Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si juga mengungkapkan terkait permasalahan tersebut, bahwa dalam pembangunan Patung Dewa tersebut selain belum mengantongi izin, Pemkab sendiri sudah pernah memberikan teguran pada bulan Maret 2017 sebanyak tiga kalin dan April juga kembali menegur dengan menerjunkan Satpol PP Pemkab Tuban.

Pembangunan sempat berhenti, namun kemungkinan melihat Pemkab tidak menegur lagi, pihak Klenteng melanjutkan sampai jadi, dan akhirnya pada, Senin (17/7/2017) di resmikan oleh Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, pihak Pemkab tidak dikasih pemberitahuan.

“Pemkab belum bisa memberikan izin, karema belum ada pihak yang resmi untuk mempertanggung jawabkan akan bangunan patung itu, ” terang Wabup.(dur)

/