Pemasang Banner Bacabup dan Bacawabup Liar Akan Dipanggil

5
Tampak sejumlah baliho dan benner para Bacabup-bacawabup berukuran besar yang ada di Jl. Pramuka Tuban

kabartuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama intansi terkait, bakal memanggil pemilik benner liar dari Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup), yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Hal ini sampikan, karena beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi ini telah melakukan rapat kordinasi di Kantor Kesbangpol Tuban, untuk mengambil jalan keluar, agar pemasangan benner tidak asal-asalan dan memberi pemasukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kabupaten.

“Sudah dirapatkan di Kesbangpol, hasilnya pemasang banner akan dipanggil dan diberikan pengertian pemasanganya sekaligus dikenakan biayanya,” kata Kasatpol PP, Hery Muhatwanto kepada awak Media, Sabtu (14/12/2019).

Hery menambahkan, perijinan untuk bisa memasang baner dalam bentuk APK akan dilaksanakan di Dinas Perijinan, Ketenagakerjaan dan PTSP Kabupaten Tuban. Sedangkan penertibannya, bagi yang tidak ada izinya akan dilaksanakan bersama-sama dengan Dinas perijinan juga.

“Perijinan dan pembayaran dilaksanakan di Dinas perijinan, termasuk dalam kategori iklan, pemasangannya akan tetap sesuai dengan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, pantauan kabartuban.com di pinghir jalan-jalan raya masih banyak benner yang dipasang dipaku dipohon, mengikat di pohon penghijauan maupun tiang listrik serta di fasilitas umum lainnya.

Diberitakan sebelumnya, salah pengguna jalan yang melintasi jalan Pramuka Munir warga Kelurahan Doromukti mengaku sangat terganggu dengan banyaknya Benner yang terpasang tidak pada tempatnya.

“Seperti di Jl Pramuka, selain ada aturan baru dari Dishub, yakni belok kiri bisa jalan terus, utamanya dari Jl Wahidin, itu kerap akan terjadi tabrakan, salah satunya karena terhalang pandangan oleh benner,” kata Munir. (Dur/Rul)

/