Pemberlakuan HET Beras Belum Efektif di Daerah

622
Drs. Agus Wijaya (Kepala Diskoperindag Kabupaten Tuban)

kabartuban.com – Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komuditas beras yang dimulai sejak satu September kemarin, belum berlaku efektif di daerah, termasuk di Kabupaten Tuban. Bahkan aturan tersebut rupanya belum banyak diketahui oleh pedagang beras di pasaran.

Sesuai Permendag terkait dengan HET, harga Beras di Pulau Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan ditetapkan Rp9.450 per Kilogram untuk beras medium, dan Rp12.800 per Kilogram untuk beras kualitas Premium.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban, Drs. Agus Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, kalau aturan baru tidak selalu dapat dilaksanakan langsung begitu saja, apalagi hingga saat ini sosialisasi di daerah belum dilakukan secara masif pada pedagang yang ada di kabupaten.

“Hasil konsultasi dengan Disperindag Provinsi terkait implementasi Permendag tersebut masih belum,” jelas Agus Wijaya (25/9/2017).

Menurut Agus, jika HET dipaksakan berlakukan tanpa ada sosialisasi, malah akan memicu masalah baru, yakni soal ketidak samaan persepsi pedagang terhadap jenis beras medium dan premium, sehingga masih akan dibahas kembali dengan stakeholder terkait soal penerapan HET.

“Info dari Disperindag Jatim akan mengkoordinasikan dengan stakeholder terkait. Namun  kalau perlu kita akan sosialisasi,” kata Agus.

Di Kabupaten Tuban sendiri, harga beras masih relatif aman, artinya tidak ada gejolak harga dipasaran, meski daerah ini sudah memasuki musim kemarau dan panen padi mulai berkurang. Berbagai jenis beras dari segi kualitas masih dibawah kendali atau tidak melampaui batas HET.

“Hasil konsul kita begitu, tapi faktanya dilapangan harga beras ini masih stabil,” imbuh Mantan Camat Montong ini.

Sejumlah pedagang beras seperti di Pasar Tradisioal Kecamatan Kerek, Kacung (37), warga Margomulyo, Kerek saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui aturan baru soal HET beras. Dirinya juga mengaku belum pernah menerima sosialisas dari pihak terkait ataupun informasi dari distributor yang biasa memasok beras padanya.

“Belum tahu, ada aturan itu, kalau memang iya tidak terlalu memberatkan pedagang lah,” kata pedagang beras ini.

Diketahui, sejak diberlakukanya HET beras per satu Sebtember lalu, pemerintah memberikan toleransi atau tenggang waktu hingga 18 Sebtember pada para pedagang dan distributor beras untuk menyesuaikan harga berdasarkan HET yang ditetapkan pemerintah. (Luk)

/