Pemerintah Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif DPRD

458

kabartuban.com – Wakil Bupati (Wabup) Tuban Noor Nahar Hussein menyampaikan pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dalam sidang paripurna beragendakan laporan Panitia Khusus (Pansus) 1, 2, 3 dan 4, tentang 4 Raperda Inisiatif DPRD Nomor 7 Tahun 2015.

Dalam penyampaian pendapat tersebut, Wabup menyikapi beberapa laporan yang telah disampaikan oleh Pansus 1, 2, 3, dan 4 dalam Rapat Paripurna. Diantaranya, terkait dengan redaksional dan kesalahan ketik pada redaksinya.

“Tidak banyak, ada beberapa redaksional atau kesalahan ketik yang akan direvisi,” terang Wabup Tuban usai Rapat Paripurna.

Lebih lanjut, ada juga revisi kesalahan pada surat pernyataan menjadi surat keterangan serta status warga Indonesia menjadi warga desa setempat setelah terpilih jadi Kepala Desa (Kades) maupun perangkat.

“Setelah pembahasan akan kita proses ke provinsi untuk mendapatkan evaluasi dari provinsi,” terang Wabup.

Adapun Raperda Inisiatif DPRD tentang Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa ini masih dalam tahapan Penyampaian Laporan Panitia Khusus 1, 2, 3 dan 4, dan Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Laporan Pansus 1, 2, 3 dan 4 tentang 4 Raperda Inisiatif DPRD.

Sebelum paripurna ini, DPRD melalui panitia kgusus juga telah melaksanakan rapat gabungan terkait pembahasan raperda tentabg desa itu, selain melibatkan instansi terkait, pihak ke tiga juga terlibat dalam pembahasan itu. (Luk)

/